Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyebar Pornografi di Australia Bakal Denda
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-12-2017 | 12:14 WIB
porno1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi - pornografi. (Thinkstock/AndreyPopov)

BATAMTODAY.COM, Batam - Para penyebar foto-foto tidak senonoh di Australia sebaiknya berpikir dua kali untuk melakukannya.

Dilansir kantor berita AFP Rabu (6/12/2017), pemerintah Negeri Kanguru tengah menggodok peraturan untuk memberikan denda publik bagi para pelaku penyebar pornografi.

Menteri Komunikasi Australia, Mitch Fifield menjelaskan, aturan ini diberlakukan untuk menangkal "revans pornografi". Revans pornografi adalah tindakan menyebarkan foto porno tanpa seizin pemiliknya.

Biasanya aksi itu dilakukan oleh mantan pasangan atau korban yang ingin membalas dendam, atau seseorang yang berniat melakukan pemerasan.

"Dengan adanya denda ini, para pelaku bakal berpikir lagi sebelum menyebarkan foto tidak senonoh," kata Fifield.

Denda publik ini bakal dikelola langsung oleh dinas pemerintah.

Dalam pandangan Fifield, biasanya korban enggan melayangkan gugatan karena sidang memakan waktu yang lama dan denda yang tidak sedikit.

Seseorang yang merasa menjadi korban bisa langsung melaporkan pelaku ke Komisi Keamanan Internet alih-alih polisi atau pengadilan.

Untuk individu, Fifield melansir denda publik sebesar 105.000 dolar AS, sekitar Rp1,07 miliar. Sementara bagi media sosial seperti Facebook, dendanya bisa mencapai 525.000 dolar Australia, atau sekitar Rp5,3 miliar.

Secara umum, dalam aturan denda publik ini, negara hanya perlu mencari satu "bukti meyakinkan" dibandingkan "setumpuk bukti" seperti yang ada dalam pengadilan konvensional.

Menteri Pemberdayaan Perempuan, Michaelia Cash berkata, rancangan peraturan yang baru diajukan ke parlemen berusaha meyakinkan korban untuk dapat melacak, dan menghapus fotonya dengan cepat.

Komisi Keamanan Internet memaparkan, telah dilakukan studi terhadap 4.200 orang Australia sepanjang 2017. Hasilnya, satu dari lima orang mengaku menjadi korban penyebaran foto porno.

Studi ini membuktikan, baik perempuan maupun laki-laki sama-sama menjadi target dari penyebaran foto tidak senonoh itu.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli