Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPUD Anambas Pastikan Tidak Ada ASN dan PTT Berpolitik Praktis
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 06-12-2017 | 10:50 WIB
Div-Hukum-KPU-Anambas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Divisi Hukum KPUD Anambas, M. Sani saat menerima berkas pendaftaran Perindo. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - ?Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) mengikuti politik praktis.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kita tidak ada menemui ASN atau PTT menjadi anggota Parpol. Ini sangat kita apresiasi, bahwa mereka (ASN dan PTT) tidak melanggar UU," kata Divisi Hukum KPUD Anambas, M. Sani, Rabu (6/12/2017).

Ia kembali memastikan, setelah melakukan pencocokan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP dengan Sipol, tidak ada? ASN ataupun PTT. Namun dia mengakui, yang banyak ditemui yakni keanggotaan ganda.

"Keanggotaan ganda yang kita dapati ketika melakukan pencocokan KTA dengan Sipol. Ini yang harus diperbaiki. Karena nanti akan dilakukan verifikasi factual," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menegaskan kepada ASN dan PTT tidak berpolitik praktis. Justru dia menekankan agar ASN yang belum memiliki KTP Anambas, segera mengurus data kependudukan di Anambas.

"KTP ini juga kan berpengaruh pada Pilkada ke depan dan Pileg. Kami masih beri kesempatan bagi ASN untuk segera mengurus kependudukan di Anambas. Sebelum KTP Anambas terbit, kami juga tidak akan memberikan jabatan," ujarnya belum lama ini.

Editor: Gokli