Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Bulan Tak Tepati Janji, BP Batam Cabut Alokasi Lahan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 30-11-2017 | 19:50 WIB
Deputi-III-BP-Batam.jpg Honda-Batam
Deputi bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam, tidak segan-segan mencabut alokasi lahan yang telah diberikan kepada pengusaha. Apabila lahan yang diberikan tidak dimanfaatkan atau tidak sesuai dengan kesepakatan bersama.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 27 tahun 2017, yang telah dikeluarkan BP Batam beberapa waktu lalu. Sesuai Pasal 43 dijelaskan bahwa, akan ada proses pemanggilan kepada pemegang alokasi lahan dalam waktu 5 bulan.

"Ada tahapannya, pemanggilan pertama, kedua, sanksi sampai ada perubahan, prosesnya kurang lebih memakan waktu 5 bulan. Kalau pemegang alokasi lahan yang belum melaksanakan janjinya atau ketentuan yang sudah disepakata, maka kami terpaksa akan batalkan alokasi lahan tersebut," ujar Anggota III/Deputi bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha, Dwianto Eko Winaryo, Kamis (30/11/2017) sore.

Ketentuan itu juga berlaku pada pengguna lahan yang tidak melakukan permohonan perpanjangan alokasi lahan yang telah habis masa berlakunya. Atau belum dipenuhinya pembayaran perpanjangan alokasi lahan. Badan pengusahan Batam akan melakukan pemanggilan terhadap pengguna lahan tersebut.

"Kami juga melakukan perubahan dalam perpanjang atau pembaharuan alokasi lahan. Pada Perka 10, permohonan alokasi lahan paling cepat 2 tahun sebelum masa berakhir. Tapi pada Perka 27, kami perpanjang menjadi paling cepat 10 tahun, paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan. 10 tahun waktu yang cukup dalam mempertimbangan perpanjang atau tidak," ujar Dwianto.

Dwianto mengaku, sepanjang November 2016 hingga saat ini, sudah ada 8 alokasi lahan yang sudah dibatalkan. Desember mendatang pihaknya akan memanggil kembali pengguna alokasi lahan yang sudah dibatalkan dan alokasi lahan yang tidak dipergunakan atau terbengkalai.

Karena dalam Perka 27 sesuai Pasal 2, BP Batam tidak lagi mengambil dari sisi pendapatan. Namun mengoptimalkan pemanfaatan lahan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Ya, kami akan kembali panggil semua pemegang alokasi lahan yang terbengkalai. Untuk duduk bersama, dalam menyelesaikan permasalahan. Kalau pemegang alokasi lahan mengalami kesulitan pendanaan, kami akan revisi sesuai kesepakatan. Kalau tidak bisa tepati kesepakatan, terpaksa kami harus batalkan alokasi lahan," pungkasnya.

Editor: Udin