Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Tak Ajukan Cawagub Pengganti Agus Wibowo

Pilwagub dengan Satu Calon Tunggu Putusan Banmus DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 28-11-2017 | 18:39 WIB
492017-Jumaga-Nadeak-728x34914.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menegaskan, jika Gubernur tidak ada niat baik menggunakan haknya mengusulkan calon Wakil Gubernur pengganti Agus Wibowo, yang sebelumnya telah diajukan, maka DPRD akan jalan terus melakukan pemilihan Wagub Kepri dengan hanya satu calon tetap yakni Isdianto.

Terkait calon Wakil Gubernur Mustafa Wijaya, sebagaimana yang diusulkan 3 parpol pengusung, Demokrat, PPP dan PKB, Jumaga mengatakan tidak ada dasar dan aturan bagi DPRD untuk memproses, karena hingga saat ini tidak ada surat pengusulan Mustafa Wijaya sebagai Cawagub dari Gubernur ke DPRD sebagaimana yang diamanatkan UU.

"Jika tidak ada diusulkan Gubernur, bagaimana Dewan mau memproses," ujar Jumaga.

Sementara mengenai adanya surat dan rekomendasi 3 Parpol yang ditembuskan ke DPRD, DPRD tambah dia, menghargai dengan menunggu dan menyurati Gubernur agar segera mengajukan nama calon Wagub pengganti Agus Wibowo, sebagaimana yang diamanatkan UU.

Mengenai satu nama yang nantinya akan tetap dilakukan pemilihan di DPRD, Jumaga juga mengibaratkan, dua nama yang diusulkan Gubernur Nurdin sebelumnya, Isdisanto dan Agus Wibowo, sama dengan sebuah kesebelasan sepak bola yang pada saat permainan dari 11 pemain sebelumnya, diberi kartu merah oleh wasit.

"Nah, setelah satu pemain itu diberi sanksi kartu merah, apakah 10 pemain lainya berhenti dan tidak bisa bermain. Pertandingan tetap diteruskan kan. Nah demikian juga 2 nama yang diajukan, pemilihan akan tetap dilanjutkan, kendati satu dari dua nama yang diajukan Gubernur salah satunya gugur," ujar Jumaga.

Mengenai aturan UU-nya apakah membenarkan atau malah melanggar, Jumaga mengatakan, kalau hal tersebut tidak menyalahi aturan UU. Kecuali, dari awal diajukan satu dan DPRD langsung memilih, jelas menyalahi aturan UU, karena sesuai dengan Pasal 176 UU nomor 10 tentang pemilihan Wagub Kepri mengatakan, Gubernur mengajuan dua nama calon Wakil Gubernur ke DPRD untuk dipilih.

Sementara mengenai penggantian nama calon yang gugur serta mengundurkan diri, UU juga tidak mengatur. Tetapi di Tatib DPRD hal tersebut dibuat atas toleransi sehingga dibunyikan adanya penggantian.

Hal itu, kata dia, sudah dilakukan DPRD dan bahkan surat DPRD telah sampai 3 kali dilayangkan ke Gubernur, tetapi sampai saat ini tidak ada jawaban dan usulan cawagub pengganti yang diusulkan Gubernur.

"Dengan kondisi saat ini, administrasi Gubernur Provinsi Kepri dalam hal pengisian Wakil Gubernur ini sangat tidak bagus, sehingga Gubernur belum mengusulkan satu nama Wakil Gubernur pengganti Agus Wibowo ke DPRD Kepri untuk dipilih," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Pansus Pilwagub Kepri, Hotman Hutapea, juga mengatakan, tindak lanjut dari Kinerja Panlih DPRD tetap sesuai dengan aturan dan mekanisme Tatib DPRD.

"Jika Gubernur telah mengajukan nama cawagub pengganti Agus Wibowo yang gugur dan mengundurkan diri sebelumnya, tentu Ketua DPRD Kepri menyerahkan berkas nama calon tersebut ke Pansus Pemilihan DPRD dan selanjutnya diserahkan ke Panlih DPRD Kepri untuk diverifikasi," ujarnya.

Hotman juga mengatakan, sebelumnya DPRD Kepri telah melakukan pembahasan di Panlih mengenai surat rekomendasi pengusulan 3 Parpol, Demokrat, PPP dan PKB terhadapa Mustafa Wijaya.

Dari pembahasan di Panlih, DPRD menerima rekomendasi pencalonan Mustafa Wijaya sebagai cawagub dari 3, yakni Partai Demokrat, PPP dan PKB.

"Keputusan rapat Panlih menyatakan bahwa rekomendasi pencalonan Mustafa Wijaya, baru diajukan 3 partai. Dalam rekomendasi 3 parpol, juga ada berita acara rapat bersama, tetapi pada saat itu Sekretaris Gerindra tidak menandatangani," ujarnya.

Mengenai hasil rapat, tambah Hotman, pihaknya juga melaporkan hal tersebut ke Ketua DPRD melalui Pansus.

Atas rekom Parpol ini, tambah Hotman, pihaknya juga setuju untuk tetap melanjutkan proses pemilihan dengan satu calon yang sudah ditetapkan dan merencanakan agenda pemilihan di Banmus DPRD.

"Bahwa rekomendasi pengusulan cawagub yang dilakukan 3 Parpol terhadap Mustafa Wijaya, belum diajukan Gubernur secara resmi ke DPRD," katanya.

Mengenai tindak lanjut pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur dengan satu nama, Hotman mengatakan, akan dilihat berdasarkan kesepakatan dan keputusan Banmus DPRD yang nantinya akan dipimpin Ketua DPRD Jumaga Nadeak.

Editor: Udin