Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Sabu yang Digelapkan AKP Dasta Analis Cs Disebut Dijual untuk Bayar Informan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 28-11-2017 | 10:55 WIB
Dasta.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa AKP Dasta Analis, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - AKP Dasta Analis, mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan yang didakwa menggelapkan barang bukti sabu hasil tangkapan anak buahnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin (27/11/2017).

Sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Zaldi Akri dan Ricky Triyanto, ternyata dari 16 Kg sabu, barang bukti yang disita dari tersangka kala itu, sebanyak 200 gram diantaranya digelapkan dan dijual. Uang penjualan sabu itu, dipergunakan terdakwa Dasta Analis untuk membayar informannya, bahasa pasaran cepu.

Diurai dalam surat dakwaan, usai melaksanaka press release atas keberhasilan penangkapan dan ungkapan kasus tersangka Achyadi alias Yoyok sebanyak 16 Kg sabu, kemudian terdakwa memerintahkan Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya, Tomy Adriadi Silitonga (terdakwa lain) untuk mengambil sebagian dari barang bukti sitaan narkoba tersebut guna dijual untuk mendapatkan uang yang rencananya uang tersebut akan digunakan membayar Cepu dan Oprasional kegiatan narkoba, di samping sudah mendekati lebaran. Kejadian itu berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (22/3/2017).

"Tterdakwa ini berkata kepada anggotanya dengan mengatakan, 'tolong saya untuk pembayaran Cepu, karena saya sudah pusing tidak ada uang untuk membayar Cepu 16 Kg, karena saya sudah didesak Aipda Subandri untuk cepunya, kalian ambil dan sisihkan barang bukti yang di brangkas ruang Joko sedikit/sebagian jualkan untuk bayar Cepu'," kata Zaldi Akri, mengurai perkataan terdakwa Dasta, kala itu.

Untuk menjalankan perintah dan kesepakatan itu, terdakwa Joko Afrianto sebagai Bintara urusan Administrasi Tata Usaha (Urmintu) Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang juga memegang Kunci brangkas penyimpanan barang bukti tersebut, sepakat dan setuju untuk melakukanya. Barang bukti sitaan sabu hasil tangkapan 16 Kg tersebut, sebagian disimpan di brangkas ruangan Sat Narkoba Polres Bintan.

"Di bawah penguasaan terdakwa Joko Arifinto hanya 10 bungkus dan yang lainya disimpan di ruangan SIKEU Polres Bintan sebanyak 11 paket dari total 21 paket dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan atas nama tersangka Yoyok dan Suiri," katanya.

Zaldi mengungkapkan kemudian terdakwa Abdul Kadir dan terdakwa Kurniwan Tambunan, menemui terdakwa Joko Afrianto yang berada di rumahnya, perumahaan Hang Tuah Tanjungpinang untuk mengajak terdakwa Joko Afrianto mengambil dan menyisihkan barang bukti sabu yang disimpan terdakwa dalam brangkas pada ruangan saksi di Sat Narkoba Polres Bintan. Atas telpon dari terdakwa Abdul Kadir tersebut, terdakwa Joko Afrianto menemuinya di simpang jalan menunju rumah saksi, gang dekat masjid sekira pukul 16.30 Rabu (22/3/2017).

"Tetapi terdakwa Joko Afrianto tidak bisa ikut dengan alasan ingin menjemput mertua di bandara. Tetapi terdakwa Joko Afrianto telah menyisikan 10 paket sabu atas perintah terdakwa Dasta dan memberikan kunci brangkas itu serta menuliskan kode kunci berankas," ungkapnya.

Namun keesokan harinya, terdakwa Dasta Analis diberitahu oleh terdakwa Indra Wijaya bahwa barang bukti sabu seberat 200 gram telah laku dijual kepada Andi Udin alias Uting (DPO) seharga Rp50 juta tetapi belum dibayar oleh pembelinya kepada terdakwa Abdul Kadir. Baru dibayar sebesar Rp35 juta pada tanggal 1 Mei 2017 dan sisanya Rp15 juta dua hari lagi akan ditransfer.

Dari uang penjualan tersebut kemudian terdakwa Dasta menyuruh terdakwa Indra Wijaya untuk mengambil uang itu sebesar Rp32.500.000 dari terdakwa Abdul Kadir.

"Tetapi sisanya sebesar Rp2,5 juta untuk membeli kain gorden untuk ruangan unit 1, ruangan KBO (bagian Oprasi) dan ruangan Urmintu, serta membayar papan panel anggaran Satres Narkoba Polres Bintan. Selanjutnya sisa 300 gram yang belum terjual disimpan oleh terdakwa Joko Arfianto dalam brankas," ucapnya.

Tidak hanya itu saja, kemudian sisa sabu yang disimpan terdakwa Joko Arfianto kemudian diserahkan kembali seberat 16,6 gram untuk dijual seharga Rp11 juta kepada terdakwa Dwi Supriyanto Malik atas perinta terdakwa Dasta Analis.

Atas perbuatan itu kemudian terdakwa Dwi Supriyanto Malik ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang. Akibat penangkapan itu kemudian Sat Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap terdakwa Abdul Kadir dan Kurniwaan Tambunan, sikira pukul 05.30 WIB pada Senin (19/6/2017).

Mendengar dakwaan itu, terdakwa Dasta Analis, Tomy Adriadi Silitonga, Indra Wijaya dan Joko Arifonto, Kurniwaan Tambunan, Abdul Kadir, dan Dwi Supriyanto Malik (warga sipil) yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya A Nur Syarifuddin tidak menyatakan keberatan.

Majelis hakim Acep Sopian Sauri, Santonius Tambunan dan Afizal menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Gokli