Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biaya 8 Penyakit Berat Ini Tetap Ditanggung BPJS
Oleh : Redaksi
Senin | 27-11-2017 | 16:14 WIB
bpjs_kesehatan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petugas melayani warga di kantor BPJS Kesehatan KCU Jakarta Pusat, Rabu (1/11). (Foto: Republika)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat membantah beredarnya isu BPJS Kesehatan tak lagi menanggung keseluruhan biaya dari delapan penyakit katastropik untuk menutup defisit anggaran yang semakin tinggi.

Delapan penyakit tersebut yakni seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.

Nopi menjelaskan, isu tersebut mulai beredar setelah BPJS Kesehatan diminta untuk memberikan paparannya terkait perkembangan pengelolaan JKN-KIS. BPJS Kesehatan pun kemudian memaparkan gambaran perkembangan pengelolaan JKN-KIS di sejumlah negara yang menerapkan sistem cost sharing.

"Kamis lalu (23/11), BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS. Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. Pada saat itu kami memberikan referensi akademik," jelas dia saat dihubungi Republika, Senin (27/11).

Karena itu, ia meminta agar masyarakat tak salah mengartikan paparan dari BPJS Kesehatan tersebut serta tak perlu khawatir terkait pembiayaan penyakit katatrospik. "Jadi jangan salah paham duluan ya," kata dia.

Menurut dia, pemerintah sempat memberikan dana subsidi bagi jenis penyakit katastropik saat masih menerapkan Askes. Pemberian dana tersebut, sambungnya, dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

Kendati demikian, sejak PT Askes diubah menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 silam, pemerintah belum mengatur regulasi tentang subsidi untuk penyakit katastropik.

"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," jelas Nopi.

Nopi pun kembali menegaskan, hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih tetap menjamin biaya delapan penyakit katastropik, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

"Jadi masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ia juga mengatakan, BPJS Kesehatan akan patuh terhadap seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, lanjutnya, BPJS Kesehatan pun fokus untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta JKN-KIS.

Sementara itu, terkait upaya untuk mengatasi defisit keuangan, Nopi menegaskan, BPJS Kesehatan belum akan menerapkan sistem cost sharing dalam skema pembiayaan JKN-KIS.

"Belum ada cost sharing di skema JKN-KIS. Apalagi sampai ada penghentian jaminan, itu adalah tidak benar," tegas Nopi.

Sumber: Republika
Editor: Dardani