Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, BC Karimun Amankan WN Malaysia
Oleh : Wandy
Jumat | 24-11-2017 | 17:00 WIB
BC-Karimun-Sabu1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose penangkapan tersangka sabu WN Malaysia oleh BC Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun mengamankan satu orang laki-laki LTJ (29) asal warga Negara Malaysia yang membawa sabu seberat 0,42 gram pada hari Jumat, (24/11/2017) sekira pukul 08.30 WIB.

Awalnya petugas Bea Cukai melakukan profiling dan mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang terlihat gugup dan gelisah saat hendak melewati pemeriksaan x-ray.

"Karena petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan kepada LTJ, petugas kita langsung melakukan pemeriksan mendalam, lalu kita menemukan bungkusan plastik yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disembunyikan di celana dalam," kata Kasubsi Bidang Penyuluhan Pelayanan Dan Informasi Donny, Jumat (24/11/2017).

Selanjutnya, petugas membawa LTJ ke KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka langsung kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka ia berangkat dari pelabuhan Kukup Malaysia menuju pelabuhan Ferry Internasional Tanjungbalai Karimun bersama rekannya, namun rekannya tidak ikut turun ke pelabuhan. Sementara sabu tersebut ia beli di Malaysia untuk pemakaian pribadi.

"Saya datang bersama kawan namun dia tidak turun, dan saya saja yang turun ini pertama kalinya saya datang ke Indonesia, karena niat awal saya ingin liburan, dan barang tersebut saya beli di Malaysia untuk saya pakai sendiri," ujar LTJ.

Tersangka sudah diamankan di Polres Karimun, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yakni menyembunyikan barang impor berupa ganja kering dan pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara 1,4 tahun.

Editor: Yudha