Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buang Sabu Dalam Amplop, Pria Ini Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 24-11-2017 | 15:38 WIB
Tersangka-sabu-tpi1.gif Honda-Batam
Tersangka pemilik sabu diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk seorang pelaku yang berinisial MT (34) yang diduga sebagai pengedar ?sabu-sabu seberat 5 gram di lapangan parkir Jalan Sumatera Kota Tanjungpinang, Rabu (22/11/2017) pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Mohamad Djais mengungkapkan penangkapan tersangka bera?wal pada saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berciri-ciri seperti tersangka, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Kita dapat informasi dari masyarakat bah?wa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan sabu-sabu di tempat itu," ujar Mohamad Djais didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Farid dan Kanit I Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang Yustinus Halawa? saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (24/11/2017).

Setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi menemukan keberadaan tersangka di salah satu tempat di Jalan Sumatera yang sedang melintas dan melemparkan satu paket sabu-sabu yang dibungkus amplop ber?warna coklat.

"Saat ditangkap pelaku sedang berjalan di tempat itu sekaligus membuang satu buah amplop coklat dan ternyata saat di buka amplop tersebut berisi 5 gram sabu yang sudah dibungkus rapi oleh plastik bening," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka mendapat sabu-sabu itu dari seorang yang tidak dikenal melalaui telepon seluler. Selain menemukan sabu-sabu anggota juga menemukan satu unit handphone lipat ?berwarna putih.
?
"?Tersangka ini mendapatkan sabu-sabu itu dari orang yang tidak dikenal. Selanjutnya membelinya melalui telepon dan uangnya ditransfer oleh pelaku," ucapnya.

Menurutnya pada saat pelaku telah mentransfer uang tersebut, kemudian pelaku mengambil sabu-sabu itu di ?Wilayah Dompak Tanjungpinang, kemudian pelaku membagi-baginya menjadi paket-paket kecil. Dari pengakuan tersangka baru kali ini menggunakan dan membeli sabu dari orang yang tidak dia kenal.

"Setiap pelaku pasti ketika ketangkap pasti mengaku ?baru kali ini dia menggunakan narkoba tetapi kita akan dalami lagi keterangan pelaku," katanya.

Sementara itu atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang ?untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Yudha