Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gadis Ini Diselematkan Patroli Sabhara dari Pemerkosaan di Hutan Mata Kucing
Oleh : Gokli
Jumat | 24-11-2017 | 10:45 WIB
il-perkosa.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang gadis berusia 18 tahun, warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, As, selamat dari pemerkosaan seorang pria, AH (21), di semak-semak hutan Mata Kucing, Kecamatan Sekupang, Agustus 2017 lalu. Ia, ditolong petugas patroli Sabhara Polresta Barelang yang kebetulan lewat di daerah itu.

Hal ini diungkap As, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/11/2017) sore. Ia sama sekali tak menduga pria yang baru dikenalnya itu bakal tega memperkosanya.

"Awalnya, korban dikenalkan kawannya dengan pelaku. Setelah tukaran nomor telepon, mereka janjian ketemu di salah satu foodcourt daerah Lubukbaja," kata jaksa penuntut umum, Sigit Muharam, usai mendengar keterangan korban pada sidang yang digelar tertutup di PN Batam.

Setelah bertemu di foodcourt itu, sambung Sigit, korban meminjam uang kepada pelaku. Namun, malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berjanji akan meminjamkan uang, setelah dia pulang kerja.

"Korban dan seorang rekannya malam itu disuruh pelaku menunggu di kamar kosnya daerah Winsor, Lubukbaja. Menunggu pelaku selesai kerja," katanya.

Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku yang sudah selesai kerja langsung pulang ke tempat kostnya. Hanya saja, uang yang akan dipinjamkan itu belum juga diberikan kepada korban. "Pelaku ke tempat kostnya hanya mengganti pakaian dan malam itu keluar lagi," kata Sigit, menerangkan kesaksian korban.

Tak lama kemudian, pelaku kembali ke tempat kostnya. Kemudian, dia mengajak korban untuk mencari mesin ATM untuk mengambil uang dan meminjamkannya kepada korban.

"Pelaku mengajak korban berkeliling sampai akhirnya di daerah hutan Mata Kucing, Sekupang. Di sana, pelaku dan korban terjatuh lantaran nabrak lobang, kemudian menyeret korban ke semak-semak dan melakukan pemerkosaan," diterangkan Sigit.

Seperti diterangkan saksi di persidangan, kata Sigit, korban berusaha kabur dan berteriak minta tolong. Namun, upaya korban sempat gagal lantaran pelaku membekap mulutnya dan kembali menyeret ke semak-semak.

"Korban berontak dan lari ke jalan. Kebetulan patroli Polisi Sabhara lewat dan menyelematkannya. Pelaku pun langsung ditangkap," katanya.

Keterangan korban dan saksi lain yang dihadirkan jaksa di persidangan yang dipimpin majelis hakim, Redite Ika Septina, didampingi Iman Budi dan Hera Polosia, dibenarkan terdakwa dan diakuinya.

"Semua keterangan korban dibenarkan terdakwa. Dia mengakuinya," kata Sigit.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan secara kekerasan, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Surya