Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diteriaki Maling, Spesialis Pencuri Emas Ini 'Keok' di SP Plaza
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 23-11-2017 | 18:54 WIB
spesialis-maling-emas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pandi Barto Sitompul (31) pelaku spesialis pencurian di toko perhiasan emas berhasil diamankan jajaran Polsek Sagulung (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pandi Barto Sitompul (31), pelaku spesialis pencurian di toko perhiasan emas, berhasil diamankan jajaran Polsek Sagulung. Pandi diringkus setelah kedapatan hendak mencuri kalung dan gelang emas di toko perhiasan 'Citra Cantik' di SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/11/2017) lalu.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengatakan, pelaku datang seorang diri dengan menggunakan Honda Beat warna merah BP 3521 MI. Pelaku memarkirkan kendaraanya tidak jauh dari toko mas itu dan masuk ke dalam dengan modus berpura-pura hendak membeli emas.

Kemudian, saat pemilik toko mengeluarkan sejumlah perhiasan yang diminta pelaku, dia berusaha melihat-lihat emas tersebut. Selanjutnya berpura-pura ingin menunjukkan emas yang belum dibayar itu kepada istrinya yang menunggu di luar toko.

"Pemilik toko curiga saat pelaku membawa emas itu dan langsung mengikutinya dari belakang. Pada saat pelaku mau kabur pemilik toko langsung menangkap pelaku sambil berteriak maling," ujar Hendrianto ujar Hendrianto, Kamis (23/11/2017).

Pelaku ini, kata Hendrianto, merupakan spesialis pencurian di toko emas yang sering beraksi di sejumlah toko emas di wilayah Batam sejak satu tahun belakangan ini, dengan menggunakan modus berpura-pura membeli perhiasan emas.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Jodoh, Batuaji dan Sagulung. Pelaku ini memang spesialis pencuri emas seharga puluhan juta rupiah. Hasil emas yang dicuri selama ini digadaikan ke tempat pegadaian," ujar Hendrianto lagi.

Sementara itu, Pandi mengakui, pencurian yang dia lakukan. Hanya saja, dia membantah aksi pencurian dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. "Baru sekali. Itu karena terdesak pak. Saya tidak bekerja," ujar Pandi di Polsek Sagulung.

Rencananya hasil dari pencurian itu akan digunakan pelaku untuk biaya hidupnya sehari-hari. "Anak dan istri butuh makan. Uang kontrakan juga harus dibayar. Makanya saya nekat mencuri," ujar Pandi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah BP 3521 MI, satu kalung emas 22 karat dan gelang emas 22 karat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KHUP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Kita masih terus kembangkan kasusnya, apa pelaku pernah beraksi di wilayah lain," ujar Kapolsek.

Editor: Udin