Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Registrasi SIM Card Jamin Keamanan Digital Masyarakat
Oleh : Redaksi
Kamis | 23-11-2017 | 17:14 WIB
registrasi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi pendaftaran sim card. (Foto: Ist)

Oleh Dodik Prasetyo

TERHITUNG sejak 31 Oktober 2017 lalu, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga. Seluruh pelanggan diwajibkan untuk melakukan registrasi paling lambat pada 28 Februari 2018.

Indonesia bukanlah negara pertama dalam menerapkan kebijakan tersebut, negara-negara seperti Australia, Brazil, China, Mesir, Jerman, dan Jepang sudah lebih dulu menerapkan aturan wajib registrasi kartu SIM. Tujuan dari aturan tersebut tidak lain adalah untuk melindungi keamanan setiap warga negara dalam melakukan transaksi keuangan secara digital.

Kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar memiliki tujuan utama untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman. Dengan menggunakan identitas yang benar, setiap transaksi online tentu akan lebih aman dari fraud (penipuan) yang saat ini marak terjadi menggunakan teknologi digital.

Memang, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, khususnya dari tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Berita-berita bohong yang tersebar untuk tidak melakukan registrasi sudah tentu merupakan kekeliruan yang tidak perlu diikuti.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah satu yang mengapresiasi kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan itu dapat membantu menata bisnis jasa telekomunikasi di sektor hulu, sehingga dapat menekan hal-hal yang dapat penipuan, kejahatan seksual, fitnah, penyebaran konten negatif, dan atau hate speech. Program registrasi ulang kartu SIM ini berguna untuk mencegah penipuan terhadap pelanggan telekomunikasi seluler.

Berdasar data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), laporan penipuan melalui gawai seluler menempati posisi kedua tertinggi. Mengenai adanya persepsi yang menyatakan bahwa terdapat celah-celah yang dapat merugikan warga negara dan merekam seluruh data pribadi kita, mulai dari alamat, agama, hingga golongan darah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah menjelaskan dengan gamblang bahwa data pribadi sudah terjamin proteksinya lewat Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang menjamin kerahasiaan data.

Berdasarkan studi dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) tentang perbandingan kewajiban registrasi SIM Card di berbagai negara menjelaskan telah banyak negara di dunia menerapkan kebijakan registrasi untuk melindungi warganya. Australia contohnya, melalui peraturan The Federal Privacy Act 1988, dengan amandemen terakhir telah berlaku sejak 12 Maret 2014. Jerman sejak 2004 dengan peraturan Telecommunications Act mewajibkan warga negaranya untuk melakukan registrasi.

Selain itu setiap negara bagian di Jerman memiliki undang-undang perlindungan data tersendiri pada 2008. Di Malaysia telah mewajibkan registrasi SIM Card melalui Undang-Undang perlindungan data pribadi komprehensif pertama di Malaysia,The Personal Data Protection Act 2010 (PDPA) yang disahkan pada 2 Juni 2010 dan mulai berlaku pada tanggal 15 November 2013. Berbagai negara menerapkan kebijakan registrasi SIM Card adalah hal wajar untuk dilakukan demi melindungi keamanan pengguna telepon seluler itu sendiri, dan Indonesia tidak boleh tertinggal dari negara-negara tersebut.

Berbagai keuntungan untuk masyarakat pun akan dirasakan dari kebijakan registrasi SIM Card tersebut. Keuntungan itu antara lain mencegah terjadinya kejahatan yang selama ini marak dilakukan via telepon seluler. Kejahatan melalui telepon seluler memang kini kerap terjadi.

Seperti penipuan yang dilakukan melalui hipnotis, atau sms. Apalagi selama ini kartu SIM telah diperjual belikan secara bebas dengan harga murah. Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar ini ternyata juga berimbas untuk perekonomian. Pasalnya, sistem tersebut nantinya akan mempermudah proses transaksi. Seperti contohnya, bisa dimanfaatkan untuk bantuan tunai bagi masyarakat yang kurang mampu. Data penerima langsung bisa diambil dari ponsel.

Hoax atau kabar bohong yang selama ini sering beredar pun dapar diredusir secara signifikan. Selama ini, kerap kali kartu SIM menerima pesan-pesan yang biasanya membuat penerima langsung tergiur atau panik. Banyak berita hoax yang gampang sekali disebarkan melalui SMS.

Kabar melalui kerja sama dengan operator, pemerintah bisa dengan mudah menemukan pelaku penyebar berita hoax tersebut. Dengan menimbang banyaknya manfaat dari program ini masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu hoax yang belakangan ini banyak beredar.*

Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)