Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggak Iuran BPJS Karyawan Rp2,1 M

Sebanyak 667 Perusahan di Tanjungpinang Terancam Sanksi Pidana
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 23-11-2017 | 11:14 WIB
BPJS-Ketenagakerjaan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Niko Alfian (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 667 Perusahan Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Komenditer (CV), Yayasan, Sekolah dan bahkan perorangan di Tanjungpinang menunggak Rp2,1 miliar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Bagian Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Niko Alfian, mengatakan, tunggakan iuran BPJS ribuan karyawan perusahaan, yayasan, sekolah dan perusahaan perorangan itu antara 1-6 bulan di tahun 2017.

"Untuk penagihannya, kami telah mengirimkan surat hingga 3 kali. Namun hingga saat ini sebagian belum juga mau melunasi," ujar Niko Alfian saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2017).

Untuk menindaklanjutinya, sambung Niko, pihaknya sebagai pelaksana pengawasan dan pemeriksaan akan mendatangi perusahan tersebut, guna melakukan penagihan dan pemeriksaan bersama 3 lembaga penegak hukum yaitu Dinas ketenagakerjaan, Kejaksaan dan KTKLN sebagai mitra BPJS.

"Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, kami bersama Dinas Ketenagakerjaan, Kejaksaan dan KPKLN akan melakukan pemeriksaan bersama ke perusahaan penunggak iuran BPJS karyawan ini," sebut Niko.

Dari pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan, pada Oktober 2017 lalu Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai mitra kerja BPJS, telah berhasil menagih iuran BPJS ketenagakerjaan dari sebagian perusahaan sebesar Rp1,3 miliar dan Kejaksaan Negeri Rp139 juta.

Namun demikian, hingga saat ini kata Niko, masih banyak perusahan yang membandel dan akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, setelah upaya preventif yang dilakukan tidak membuat perusahaan itu menyelesaikan kewajibannya.

"Kami terus memanggil sejumlah perusahaan penunggak itu, dan bagi perusahaan yang tetap membandel dan tidak mau membayar iuran, padahal sudah memotong iuran dari gaji karyawanya, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 19 dan 55 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tegasnya.

Dalam mencari data dan menekankan perusahan untuk melindungi karyawannya dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kata Niko, BPJS Tanjungpinang juga bekerja sama dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Tanjungpinang. Sehingga seluruh perusahaan yang memiliki badan usaha serta izin, harus mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sayangnya, setelah semuanya memasukkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, saat ini hampir 90 persen perusahaan tersebut menunggak iuran," keluhnya.

Harusnya jelas Niko, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, harus sudah dilakukan perusahaan paling lambat 15 hari setelah karyawanya diberi gaji. Artinya ketika perusahan tersebut mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Januari, maka tanggal 15 Februari berikutnya, pihak perusahaan sudah harus membayar iuran dari pemotongan gaji yang dilakukan.

"Dan sampai saat ini perusahaan yang paling banyak menunggak iuran itu adalah perusahaan berbadan hukum PT dan CV, Yayasan, Sekolah dan Perusahaan Perorangan," jelas Niko.

Sebagaimana komitmen pemerintah, tambah Niko, harusnya pihak perusahaan melindungi karyawannya dengan BPJS, sehingga ketika mengalami kecelakaan kerja, ada jaminan memperolah perawatan kesehatan secara maksimal.

"Pemerintah juga telah secara intens menyosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang kewajiban dan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar dan melindungi karyawanya dengan BPJS," tegasnya.

Editor: Udin