Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Lelang 18 Item Barang Bukti dari Ratusan Perkara Pidum
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 23-11-2017 | 09:14 WIB
Kasubbagbin-TPI.jpg Honda-Batam
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tanjungpinang, M.Nurul Hidayat (kiri). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam melelang 18 item Barang Bukti (BB) hasil rampasan negara dari ratusan perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap selama 2017.

Pelaksanaan lelang 18 aitem barang bukti perkara itu, dilaksanakan secara online melalui website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dan pelaksanaan lelang berlangsung di Kantor Kejari Tanjungpinang pada Rabu (22/11/2017).

Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tanjungpinang, M.Nurul Hidayat mengatakan, pelelangan barang bukti rampasan negara dari tindak pidana umum itu dilakukan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Khusus untuk lelang barang siataan tahun ini dilelalang melalui KPKLN secara online, jadi kalau yang dulu secara konvensional. Sebelum pelaksanaan lelang, pengumuman lelang juga dilakukan di media cetak kurang lebih seminggu lalu," ujar M. Nurul Hidayat saat ditemui di Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu.

Sedangkan untuk barang yang dilelang sekitar 18 item. "Untuk jenis barang yang dilelang seperti mesin dompeng, mesin pompa air, handphone, kompas basah, sepeda motor, solar, dan kayu," katanya.

Ditanya mengenai jumlah barang dan atas perkara apa saja barang sitaan negara yang dilelang itu, pihak Kejaksaan Negeri enggan menyebutkan. Pelelangan hanya diberi laporan berapa banyak barang yang dilelang dari Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Supardi.

"Masalah dari berapa kasus barang sitaan yang dilelalng ini, saya tidak mengetahui, yang jelas sepeda motor ada 8 unit dan handphone 4 unit dari perkara Pidum, sedangkan untuk perkara Tipikor tidak ada," katanya.

Nurul menambah masyarakat yang mendaftar setelah harinya tiba dan melakukan penawarannya juga dilakukan secara online. Ketika membuka aplikasinya di situlah terlihat, penawarannya sistem online dan tidak ada pertemuan.

"Pertemuannya hanya dilakukan pada saat membayar saja dan akan mengambil barang, maksimal membayarnya 5 hari kerja. Misalnya barang A di situ ada harga tertinggi itulah yang menang," jelasnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius SH mengatakan, jumlah perkara tindak pidana yang diputusan pengadilan dari penuntutan Kejari lebih dari ratusan perkara.

"Kendati memang sebagian perkara ada yang tidak memiliki barang bukti yang berharga hingga dimusnahkan. Sebagian lagi, ada yang langsung dikembalikan saat persidangan karena merupakan milik korban dan orang lain," jelasnya.

Editor: Gokli