Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna Penetapan Isdianto Sebagai Cawagub Kepri Hujan Interupsi
Oleh : Ismail
Rabu | 22-11-2017 | 18:02 WIB
paripurna_penetapan_isdianto.jpg Honda-Batam
Suasana paripurna penetapan Isdianto di DPRD Kepri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang paripurna dengan agenda penetapan bakal Isdianto sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kepri hujan interupsi. Pasalnya, sejumlah anggota dewan berpendapat penetapan satu figur cawagub dalam proses Pilwagub Kepri, maka sudah menyalahi aturan tata tertib (tatib) yang telah ditetapkan.

"Dalam aturan sudah tertera jelas bahwa proses Pilwagub dilakukakn dengan dua orang calon," tegas Alex Guspeneldi, Rabu (22/11/2017).

Alex menjelaskan, penetapan satu calon dalam paripurna tersebut sudah melanggar aturan Tatib yang sudah disusun Pansus melalui berbagai macam kajian dan konsultasi di Kemendagri.

Hal senada juga disampaikan, Syarafuddin Aluan. Anggota fraksi PKS-PPP ini juga tidak sependapat dengan ditetapkannya satu calon dalam proses Pilwagub Kepri. Munurutnya, penetapan tersebut rentan dengan gugatan hukum yang dilayangkan pihak terkait dalam proses Pilwagub.

Jika penetapan tersebut digugat dalam jalur hukum, lanjut Aluan, dikhawatirkan akan merugikan calon yang sudah ditetapkan. Terlebih, Isdianto sudah harus melepas jabatannya sebagai Pejabat Eselon II Pemprov Kepri.

"Dikhawatirkan bisa mendzolimi orang yang bersangkutan. Apalagi ini tidak sesuai dengan aturan dalam tatib yang mengharuskakn dua calon. Jadi, ini sama saja dengan ilegal," ungkapnya.

Namun, pendapat kedua anggota tersebut dibantah oleh Taba Iskandar, anggota Fraksi Golkar. Menurutnya, sidang penetapan dengan satu calon tersebut sah-sah saja dilaksanakan. Ia berpendapat, DPRD melalui Pansus dan Panlih Pilwagub sudah bekerja optimal dalam melaksanakan tugasnya menjalankan proses Pilwagub. Terlebih, awalnya Gubernur sudah mengajukan dua nama cawagub yakni Isdianto dan Agus Wibowo.

Namun, realitanya salah satu calon dinyatakan gugur karena tidak dapat melengkapi persyatan. Melihat hal itu, Panlih DPRD pun sudah memberikan tenggat waktu kepada Gubernur untuk mengusulkan satu nama lainnya.

"Tapi kan nyatanya tidak diusulkan. Proses sudah berjalan. Jadi sah-sah saja ditetapkan calon yang sudah lengkap syaratnya. Jika nanti, pada masanya menyurati dan berkomomitmen mengusulkan satu nama lagi dan lengkap persyaratannya, Paripuirna penetapan satu calon lagi boleh saja dilaksanakan," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jumaga Nadeak memaparkan hal serupa dengan Taba Iskandar. Menurutnya, ikhwal penetapan satu calon wagub tersebut bukan defintif bahwa PIlwagub akan dilaksnakan dengan satu calon saja. Namun, paripurna kali ini hanya penetapan Isdianto yang sudah melengkapi persyaratannya dan sudah bisa menjalani proses selanjunya.

"Jika nanti seiring waktu Gubernur mengusulkan satu lagi juga akan kita proses. Jika lengkap, kita gelar satu kali lagi paripurna penetapan," tukasnya.

Setelah berkali-kali diinterupsi, sidang pun dilanjutkan. Paripurna tersebut pun akhinya menetapkan Isdianto sebagai Cawagub yang masuk dalam Pilwagub Kepri.

Editor: Dardani