Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Kumpulkan Bukti Laporan Penggelapan UWTO Bengkong Kolam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 22-11-2017 | 15:14 WIB
Kasat-reskrim-new1.gif Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya Sik. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan kasus penggelapan UWTO yang dilaporkan warga Bengkong Kolam, sejauh ini masih diselidiki polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya Sik, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Laporannya memang dibuat tiga tahun lalu. Tapi kita masih kumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi," ungkap Gima, Rabu (22/11/2017).

Dilanjutkan, laporan tersebut, dibuat oleh beberapa warga yang sudah membayar lunas. Kalau ditotalkan, warga yang sudah membayar lunas nilainya baru puluhan juta. "Tidak semua warga yang membuat laporan. Tapi mereka hanya perwakilan. Terlapor juga sudah kita panggil untuk diperiksa. Namun baru sebatas saksi," lanjutnya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukam apakah laporan ini memenuhi unsur pidana. "Kalau alat bukti sudah lengkap, akan kita lakukam gelar. Bukti-bukti pembayaran yang dilakukan warga juga sudah kita kumpulkan," pungkasnya.

Pihak Koperasi Bhineka Jaya, Awisman, selaku terlapor juga sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Berita sebelumnya, puluhan Warga Bengkong Kolam mendatangi Mapolresta Barelang. Mereka ingin mempertanyakan proses hukum dari laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan sekitar tiga bulan lalu, Selasa (21/11/2017).

Salah satu warga, Sahit, saat dijumpai di Mapolresta Barelang, mengatakan, laporan tersebut dibuat karena warga merasa uang koperasi mereka digelapkan oleh pengurus koperasi Bhineka Jaya, Awisman.

"Koperasi ini kami bentuk atas permintaan BP Batam, dalam pembayaran WTO warga Bengkong Kolam. Tujuannya untuk meringankan dan warga bisa menyicil. Jika waktu pembayaran sudah tiba, uang itu bisa langsung dibayarkan," ungkap Sahit.

Editor: Yudha