Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Tersangka Pemilik 12 Ton Serbuk PCC Dijerat UU Kesehatan
Oleh : Hadli
Rabu | 22-11-2017 | 09:14 WIB
Kapolda-ekspose-PCC11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolda Kepri saat ekspose PCC (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam orang tersangka kepemilikan 12 ton serbuk bahan baku pembuatan obat keras jenis carisoprodol dan PCC (Paracetamoi, Cafein, Carisoprodol), dijerat UU Kesehatan.

"Tersangka diancam pasal 61 dan pasal 62 serta pasal 63 Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian, Selasa (21/11/2017).

Sedangkan pemusnahan sendiri digelar di PT DAK, Kabil, yang dihadiri BPOM Kepri di Batam, Kejati dan Kejari Tanjungpinang, Bea dan Cukai, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Ahmad, Satpol PP Batam dan lainnya.

Dijelaskan Kapolda, pengungkapan berawal pada bulan Agustus 2017 lalu. Informasi masuk akan ada pengiriman obat-obatan dari Batam ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bantan-Kijang, melalui masyarakat.

Kemudian pada hari Sabtu, 02 September 2017 sekira pukul 09.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman melakukan penangkapan.

Dua unit lori di depan gudang PT Murti Trasindo cabang Kijang dan setelah diperiksa didapati di dalam dua unit mobil tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih.

"BN selaku pembawa barang mengakui bahwa serbuk tersebut adalah bahan baku obat dan masih ada satu unit lori lagi yang berada di pelabuhan tikus Tanjunguban. Dari keterangan saudara BN bahwa pemilik barang tersebut berada Batam berinisial LS," papar Sam.

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, LS pun berhasil ditangkap di Batam. Dari keterangan LS, ia disuruh oleh ES. ES pun berhasil ditangkap, lalu LS juga mengakui bahwa yang mengantar barang ke gudang adalah saudara BA.

"BA juga berhasil ditangkap. Dari ES dan BA bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial RS alias FR yang berada di Jakarta. Kemudian pada hari Minggu, 10 September 2017, angota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan anggota Satres Narkoba Polres Bintan menangkap RS alias FR di Jakarta," jelas Sam.

Berdasarkan pengembangan, bos besar alias gembong narkoba tersebut ternyata bukan RS alias FR. Lantas tersangka ini mengaku sosok dalang yang mengatur perjalanan order barang dari Jakarta berinisial MA.

Kemudian MA selaku pemilik barang berhasil ditangkap dan selanjutnya kasus ditarik dan dilanjutkan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang dipimpin Kombes Pol Helmi.

Editor: Udin