Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahui, Pengoplos Beras di Tanjungpinang Disidangkan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 22-11-2017 | 08:38 WIB
Ahui-bos-beras-TPI-728x349.jpg Honda-Batam
Tjeng Hui alias Ahui selaku Direktur Utama PT Pinang Lestari selaku terdakwa pengoplos beras disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tjeng Hui alias Ahui selaku Direktur Utama PT Pinang Lestari selaku terdakwa pengoplos beras disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/11/2017).

Dalam dakwaannya, Ricky mengatakan bahwa terdakwa sudah mempunyai stok beras untuk diperdagangkan di Minimarket Pinang Lestari miliknya, yang disimpan di gudang di Jalan Sumber Karya KM 9 Gang Cipta Rezeki, RT 001 RW 006, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota tanjungpinang.

Merek beras tersebut adalah "Beras Kita" yang diproduksi dan dikemas oleh BULOG Tanjungpoinang serta beras "Super Roda Mas" yang diproduksi oleh Berasindo Raya.

"Terdakwa melakukan kegiatan pengoplosan beras ini dipastikan mulai dari bulan Juli tahun 2017 sampai tanggal 22 September 2017 yang dilakukan di gudang miliknya tersebut," ujar Ricky.

Lebih jauh dikatakan, terdakwa melakukan aksi pengoplosan beras ini dengan memerintahkan saksi Joni Seteven selaku karyawannya untuk mencampur beras merek 'Beras Kita' yang diproduksi dan dikemas oleh Bulog dengan beras 'Super Roda Mas' yang diproduksi oleh Berasindo Raya.

Kemudian, beras yang sudah dicampur tersebut dimasukkan ke dalam kantong dengan ukuran 5 kg, lalu kantong plastik yang berisikan beras campuran tadi diberi nama 'Bulog Premium 5 Kg'.

"Setelah saksi Joni Steven diperintahkan seperti itu, kemudian saksi ini mempersiapkan alat-alat berupa timbangan, plastik bening ukuran 5 kg, sekop dan sapu," katanya.

Usai mempersiapkan alat-alat itu, selanjutnya saksi Joni Steven mengambil 5 karung beras merek 'Beras Kita' yang diproduksi oleh Bulog dengan berat 50 Kg dan 4 karung beras 'Super Roda Mas' dengan berat 50 kg.

Kemudian, kedua beras tersebut dituangkan oleh saksi ini ke lantai gudang, setelah itu diaduknya sampai merata dengan menggunakan skop. Setelah adukkannya merata, beras dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditimbang dengan berat 5 Kg.

"Selanjutnya, saksi menulis dibungkus plastik tersebut dengan nama 'Bulog Premium 5 KG', kemudian beras tersebut ditumpuk kembali di dalam gudang untuk diangkut ke Minimarket Pinang Lestari milik terdakwa untuk dijual ke masyarakat Tanjungpinang," ungkap Ricky.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 139 jo Pasal 84 ayat (1) UU RI nomor: 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Mendengar dakwaan itu, Ahui yang tidak didampingi Penasehat Hukum itu, tidak menyatakan keberatan. Sehingga Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Monalisa Siagian dan Afrizal SH menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi perkara ini.

Editor: Udin