Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelayat Terus Berdatangan ke Rumah Duka Mantan Wabub Natuna di Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 22-11-2017 | 08:00 WIB
jenazah-Imalko.jpg Honda-Batam
Seluruh kerabat sanak saudara dan keluarga berdatangan satu per satu untuk melayat Imalko, mantan Bupati Kabupaten Natuna, narapidana kasus korupsi dana hibah ke LSM BP Migas Natuna, yang meninggal dunia karena diduga terjatuh pada saat bermain dengan anaknya di kediamannya (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seluruh kerabat, sanak saudara dan keluarga berdatangan satu per satu untuk melayat Imalko, mantan Wakil Bupati Natuna --yang meninggal dunia karena terjatuh saat bermain dengan anaknya di kediamannya, Jalan Maharani 27A, RT 2/RW 3 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Selasa (21/11/2017) kemarin.

Pantauan di rumah duka, tampak para pelayat dari keluarga hingga kerabat dan saudara yang tinggal di Tanjungpinang. Tak hanya itu, beberapa pelayat yang menggunakan baju dinas, baik itu dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepri, juga tampak berdatangan.

Seluruh pelayat yang datang juga terlihat menyalami istri mantan Wakil Bupati Natuna ini, yang sedang menangis di samping jenazah. Sementara seluruh pelayat yang datang terlihat membacakan ayat-ayat suci Alquran. Hanya saja belum tampak satu pun papan karangan bunga yang berdiri di sekitar kediamannya.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, dari keluarga yang berdatangan terdengar bahwa jenazah mantan Wabub Natuna ini akan dibawa ke Natuna, dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim Kota Batam.

"Informasi sementara saya dengar diperkirakan besok mau dibawa ke Natuna dan akan dikebumikan di sana, tapi belum pasti juga," kata Prasetyo, salah satu keluarga saat ditemui di rumah duka, Selasa (21/11/2017) sore.

Prasetyo menjelaskan, jadwal penerbangan pesawat dari Tanjungpinang ke Natuna hanya ada di hari Selasa dan hari Kamis yang akan datang, dan juga karena keluarga besar mereka berada di Natuna semua. Itu yang menjadi alasan pihak keluarga yang ada di sini untuk membawa ke Natuna.

"Karena keluarga besarnya berada di Natuna, jadi akan dibawa ke sana," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Ronny Widiyatmoko, membenarkan meninggalnya narapidana kasus tindak pidana korupsi atas nama Imalko, tetapi narapidana ini sebelumnya telah mendapatkan Surat Keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Sehingga, sebelum melakukan bebas bersayarat, narapidana ini kemudian mendapatkan Surat Keputusan untuk melaksanakan asimilasi.

"Pada hari ini, setelah kita mendapatkan surat asimilasi, langsung kita cetak. Kemudian pada saat siang sekitar pukul 11.22 WIB, kita perbolehkan untuk pulang ke rumahnya yang di Tanjungpinang," ujar Rony.

Rony menjelaskan, narapidana tipikor berbeda dengan narapidana Pidum, dimana ketika mereka mendapatkan Surat Keterangan (SK) bebas bersayarat, setiap narapidana tipikor selanjutnya mendapatkan SK asimilasi. Artinya, sebelum mereka melakukan pembebasan bersyarat, mereka terlebih dahulu melakukan asimilasi.

"Asimilasi ini sebagai persiapan untuk pembebasan bersayarat. Jadi kedua surat ini turun sebelum proses pembebasan bersyarat. Proses asimilasi kepada narapidana turun dan kita lakukan hari ini," ucapnya.

Menurutnya, untuk melakukan asimilasi ini, Rutan sendiri pada hari ini telah menyerahkan kepada KPAI, selaku pihak ketiga dan stakholder yang berfungsi membina dan melakukan asimilasi yang mendapatkan SK pembebasan bersyarat. Namun, Rutan sendiri dalam proses ini selalu mendampingi Imalko dari penyerahan ke KPAI hingga pulang ke rumahnya.

Editor: Udin