Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anambas 'Zero' Sengketa Informasi
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 21-11-2017 | 18:26 WIB
PPID-Anambas.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat koordinasi PPID (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sengketa informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas masih 0 (zero) persen. Hal ini diketahui ketika, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Anambas melakukan rapat koordinasi di aula Kantor Bupati sekaligus kunjungan visitasi monitoring dan evaluasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri.

"Kenapa sengeketa informasi masih 0 persen?, Itu karena jenis-jenis informasi diupload pada website PPID yakni, LRFK, Renja, Renstra, Duk PNS/PTT, Absensi PNS/PTT, KAK, RKA, DPA, SOTK, KUA PPAS, LPPD, LHKPN, LAKIP, LPJMD. Ini sesuai permintaan KI tentang penerapan keterbukaan publik di pemerintahan," ujar Pengelola PPID Pemkab Anambas, Richart saat memaparkan PPID Anambas dihadapan PPID Pembantu, KI dan Asisten I Zuhkrin yang mewakili Bupati Anambas, Selasa (21/11/2017).

Richart menambahkan, pihaknya menargetkan agar Dana Desa, laporan penggunaan Dana Desa serta program kecamatan wajib dilampirkan di website PPID.

"Memang ada sejumlah masyarakat yang meminta data tentang desa, tetapi tidak bisa kami berikan. Karena kami tidak memiliki datanya. Ini terjadi karena keterbatasan jaringan komunikasi/internet dan listrik. Jadi kami menunggu semua mendukung, sehingga Dana Desa dan program kecamatan di-upload ke website PPID," jelasnya.

"Kami juga memiliki target untuk jenis informasi yang akan di-upload ke PPID, yakni SSH, Alokasi Dana Desa, Realisasi Dana Desa, Dana Hibas Panwaslu, Data Penduduk, Data Pemilih, Raskin, BPJS, pulau-pulau terluar, RTLH, dan data penerimaan beasiswa," tambahnya.

Komisioner KI Provinsi Kepri, Jazuli, mengapresiasi kinerja PPID Anambas. Menurutnya, Kabupaten Karimun saat ini menjadi sengketa informasi terbesar di Wilayah Kepri.

"Ada sejumlah dinas yang kami jadikan sebagai sample tentang keterbukaan informasi publik yang di-upload ke PPID yakni, Inspektorat, Balitbangpeda, Bakesbangpol. Ini sudah baik, jangan sampai ada sengketa informasi seperti di Karimun," jelasnya.

Menurutnya, untuk permintaan informasi dari PPID, perlu selektif. Agar informasi tersebut tidak disalahgunakan. "Kita harus mencari agar informasi ini tidak disalahgunakan oleh oknum. Mungkin harus menunjukkan KTP, kemudian tujuan informasi tersebut diminta. Jadi benar-benar selektif untuk mengantisipasi itu," jelasnya.?

Editor: Udin