Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jatuh Tersungkur, Mantan Wabub Natuna Imalko Meninggal Dunia
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 21-11-2017 | 18:02 WIB
Mantan-Wabup-Natuna,-Imalko1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Mendiang Mantan Wakil Bupati Kabupaten Natuna Imalko saat menjalani sidang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Wakil Bupati Kabupaten Natuna, Imalko --narapidana kasus korupsi dana hibah LSM BP Migas Natuna, meninggal dunia diduga terjatuh pada saat bermain dengan anaknya di kediamannya di Jalan Maharani 27 A RT 2 RW 3 Kelurahan kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (21/11/2017) siang.

"Informasi dari anggota saya, bahwa warga binaan (Imalko-red) ini meninggal dunia pada saat bermain dengan anaknya. Pada saat bermain terjatuh tersungkur dan pingsan, sehingga langsung dibawa ke rumah sakit Provinsi Kepri," ujar Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Ronny Widiyatmoko, Selasa(21/11/2017).

Namun pada saat diketahui jatuh tersungkur di rumahnya, kata Ronny, pihak keluarga langsung membawa Imalko ke rumah sakit, tetapi pada saat masuk ke dalam ruangan intalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Provinsi Kepri, nyawanya tidak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia.

Prasetyo, salah satu keluarga Imalko, membenarkan kejadian tersebut. Dari informasi yang diterima dari saudara-saudaranya, kata Prasetyo, Imalko meninggal karena terjatuh tersungkur di rumahnya ini sehingga mengakibatkan dirinya pingsan.

"Karena terjatuh tersungkur dan tidak sadar langsung dilarikan ke rumah sakit, tetapi pada saat di cek dokter yang bersangkutan sudah meninggal dunia," katanya di rumah duka.

Karutan Ronny Widiyatmoko juga mengatakan, warga binaan atas nama Imalko telah mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga sebelum melakukan bebas bersayarat, narapidana ini kemudian mendapatkan surat keputusan untuk melaksanakan asimilasi.

"Sehingga pada hari ini setelah kita mendapatkan surat asimilasi, langsung kita cetak. Kemudian, siang tadi sekitar pukul 11.22 WIB, kita perbolehkan untuk pulang ke rumahnya yang di Tanjungpinang," ujar Ronny.

Ronny menjelaskan, untuk narapidana tipikor berbeda dengan narapidana umum, di mana ketika mereka mendapatkan surat keterngan (SK) bebas bersayarat, selanjutnya mendapatkan SK asimilasi. Artinya, sebelum mereka melakukan pembebasan bersyarat jarus terlebih dahulu melakukan asimilasi.

"Asimilasi ini sebagai persiapan untuk pembebasan bersayarat, jadi kedua surat ini turun sebelum proses pembebasan bersyarat. Proses asimilasi kepada narapidana turun, dan kita lakukan hari ini," ungkapnya.

Untuk melakukan asimilasi, Ronny menambahkan, Rrutan sendiri pada hari ini sudah menyerahkan kepada KPAI pihak ketiga selaku stakholder untuk membina. "Tetapi Rutan sendiri dalam proses ini selalu mendampingi Imalko, mulai dari penyerahan ke KPAI hingga pulang ke rumahnya," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, divonis 22 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Zulfadli SH, yang didampingi hakim anggota Iriaty Khirul Ummah SH dan Jhonni Gultom SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (17/11/2016).

Editor: Dardani