Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Capai 2 Kg

Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ini Hanya Dituntut 17 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 21-11-2017 | 10:02 WIB
kurir-sabu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua terdakwa kurir sabu antar provinsi usai mendengar pembacaan tuntutan di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Safwan Ahmad dan Armia, dua terdakwa pengedar sabu lintas provinsi yang tertangkap di Bandara Hang Nadim, hanya dituntut 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/11/2017) sore. Padahal, barang bukti yang disita dari kedua terdakwa mencapai 2 kilogram.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Nugraha, menggantikan Sigit Muharam, setelah mendengar keterangan saksi dan fakta persidangan, mengatakan meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara," kata Yogi, membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Tumpal Sagala, didampingi Redite Ika Septina dan Rozza El Afrina, serta dihadiri kedua terdakwa dan penasehat hukum (PH) Elisuita.

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa melalui Elisuita menyampaikan pembelaan lisan. Mereka meminta keringanan hukum dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Mohon keringan hukuman yang mulia," ujar Elisuita.

Fakta persidangan, sabu yang diamankan petugas dari terdakwa Safwan Ahmad seberat 986 gram dan dari terdakwa Armia seberat 1.004 gram. Mereka, merupakan suruhan dari seorang bernama Mukaram (DPO) untuk mengatar sabu tersebut ke Palembang dengan upah masing-masing Rp10 juta.

Namun, aksi kedua terdakwa mengelabui petugas di Bandara Hang Nadim tak berjalan mulus. Sabu yang disembunyikan di dalam tas dan di kaki ditutup celana jeans berhasil digagalkan petugas.

Setelah mendengar tuntutan dan pembelaan liasan terdakwa, majelis menunda sidang selama satu pekan. Majelis akan bermusyawarah sebelum menjatuhi hukuman yang tepat untuk kedua terdakwa.

Editor: Gokli