Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerombolan Ibu-ibu yang Tertipu Arisan Online Bodong Seruduk Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 20-11-2017 | 19:02 WIB
Korban-penipuan-arisan-online.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekelompok ibu-ibu menyeruduk Polres Tanjungpinang lantaran ditipu arisan bodong bermodus online yang mengakibatkan kerugian hingga Rp30 juta, Senin (20/11/2017) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekelompok ibu-ibu menyeruduk Polres Tanjungpinang lantaran ditipu arisan bodong bermodus online yang mengakibatkan kerugian hingga Rp30 juta, Senin (20/11/2017).

Dalam kasus ini, diketahui ada 6 orang yang membuat pengaduan di Polres Tanjungpinang. Di antaranya Devin, Beti, Sarifa, Suci, Larasati ?dan Sinta. Kerugian yang dialami oleh korban ini bervariasi mulai dari Rp4 juta hingga Rp30 juta. Seperti halnya yang dialami oleh korban Devin dirinya mengalami kerugian senilai Rp30 juta.

Suci, salah satu korban arisan online bodong ini mengatakan bahwa awalnya sekitar bulan Februari 2017 dirinya melihat arisan ini yang dibagikan di dinding facebook temannya, sehingga dari komentar-komentar temannya yang terdapat di diding facebooknya itu, akhirnya dirinya tergiur untuk ikut juga arisan online tersebut.

"Awalnya saya lihat di akun facebook saya dan kebetulan juga saya lihat facebok yang diduga sebagai pelaku ini, Liza Apriza, menawarkan berbagai tipe-tipe arisan online. Ketika saya lihat akhirnya saya tergiur untuk ikut arisan ini," ujar Suci usai membuat pengaduan di Polres Tanjungpinang.

Setelah mengetahui cara untuk mengikuti arisan bodong ini, kemudian korban mengikuti arisan dengan memilih tipe atau Get One yaitu di dalam 10 hari sekali, dirinya harus membayar uang arisan senilai Rp150 ribu. Di dalam Get One ini terdapat 25 orang, sehingga total keuntungan yang didapat jika korban menarik arisan sebesar Rp4 juta.

"Namun pada saat giliran saya dengan urutan nomor 24 ini, yang diduga pelaku penipuan ini belum membayar lunas seluruh hak saya," katanya.

Bahkan, terduga pelaku ini malah membayarnya dengan total Rp1 juta saja dengan cara mencicilnya sebanyak dua kali. Sehingga ada total kerugian sebesar Rp3 juta. Sebab seharusnya ia menarik arisan sekitar Rp4 juta tetapi hingga saat ini belum juga ia terima.

Senada dengan itu, Laras yang juga menjadi korban menceritakan kejadian yang sama bahwa dari akun facebook milik temannya yang melihat Liza Apriza membagikan tawaran untuk bergabung di arisan tersebut. Dengan keuntungan yang menggiurkan, kemudian korban juga mengikuti arisan ini.

"Saya lihat di akun facebok komen-komen yang diduga sebagai pelaku ini amanah dan bisa dipercaya dan ketika saya telat pembayaran seminggu karena kecelakaan, saya diberi kemudahan," katanya.

Liza mengungkapkan, dirinya mengikuti arisan dengan tipe Get One denga jangka waktu 15 hari sekali dengan membayar Rp175 ribu sebanyak 20 kali. Namun seperti halnya dengan korban Suci, pada saat dirinya mau mendapatkan arisan itu, haknya tidak dipenuhi.

"Seharusnya saya dapat Rp5 juta tetapi baru dibayar Rp2 juta. Kalau sistem bayarnya, saya kadang-kadang transfer dan pernah juga ketemu dengannya (Liza-red)," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseni, membenarkan adanya beberapa ibu-ibu yang membuat aduan ke bagian penyidik tindak pidana umum, terkait penipuan dengan modus arisan online.

"Yang jelas kita terima aduan dari ibu-ibu yang tertipu ini, jika dalam satu kali 24 jam yang diduga sebagai pelaku tidak ada iktikat baik untuk mengembalikan, maka akan kita lakukan penyidikan," pungkasnya.

Editor: Udin