Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Resmi Tahan Setya Novanto
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-11-2017 | 13:15 WIB
Jubir-KPK11.gif Honda-Batam
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP. KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah 'Jumat keramat'.

Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.

KPK juga memberikan salinan berita acara kepada istri Novanto.

Sumber: Kompas.com
Editor: Yudha