Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPRD Kepri Banyak Bolos, Paripurna KUA PPAS APBD Kepri 2018 Batal
Oleh : Ismail
Jum\'at | 17-11-2017 | 19:02 WIB
Paripurna-KUA-PPAS-diundur.gif Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menunda Paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Kepulauam Riau 2018 (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Akibat sejumlah anggota DPRD Kepri bolos dan banyak yang tidak hadir, Paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Kepulauam Riau 2018 kembali ditunda.

Sejatinya, sesuai dengan jadwal yang telah diagendakan Banggar DPRD Kepri, Paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Kepulauam Riau 2018 akan dilaksanakan pada Jumat (17/11/2017).

Penundaan paripurna penandatanganan kesepakatan KUA PPAS Kepri tahun 2018 ini, merupakan yang kedua kali dan penundaan pertama terjadi pada Rabu (15/11/2017) lalu. Saat itu DPRD beralasan, belum adanya laporan resmi sejumlah Komisi terkait pembahasan APBD 2018.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, yang sempat membuka sidang paripurna saat itu, langsung kembali menutup rapat dengan alasan pembahasan masih di tahap sejumlah Komisi DPRD.

Kepada anggota DPRD Yang hadir, Jumaga mengatakan permohonan maafnya, akibat sesuatu hal paripurna yang sebelumnya telah diagendakan Banmus DPRD itu menjadi ditunda.

"Saya mohon maaf kepada seluruh anggota, karena sesuatu dan lain hal, Paripurna penandatangan persetujuan bersama rancangan KUA-PPAS tahun 2018 terpaksa ditunda," ujar Jumaga pada sejumlah anggota DPRD yang saat itu hadir.

Sementara sejumlah pejabat tamu udangan seperti pimpinan OPD dan pejabat instansi vertikal yang datang DPRD, ketika mendapat penundaan paripurna langsung meninggalkan gedung DPRD Kepri.

Kepada wartawan, Jumaga juga mengatakan, penundaan Paripurna DPRD itu disebabkan sejumlah komisi yakni Komisi I dan II belum memberikan laporan hasil pembahasan APBD 2018.

Usai penundaan Paripurna, Banmus DPRD Kepri pun langsung menggelar rapat dan menjadwalkan ulang kembali agenda Paripurna DPRD untuk persetujuan bersama tentang KUA-PPAS APBD Kepri 2018 itu.

Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi, kepada wartawan mengatakan bahwa agenda Paripurna persetujuan bersama tentang KUA-PPAS APBD Kepri 2018 akan kembali dilaksanakan pada Senin (20/11/2017) mendatang.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menunda pelaksanaan paripurna penandatangan persetujuan bersama rancangan KUA-PPAS tahun 2018, yang dijadwalkan hari ini, Rabu (15/11/2017).

Editor: Udin