Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Sejumlah Kejanggalan Kecelakaan Setnov
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 17-11-2017 | 17:50 WIB
setya-novanto-di-rumah-sakit.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Setnov sedang dirawat di rumah sakit. (Foto: Tribun Lampung)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal pada Kamis (16/11/2017) malam kemarin. Namun Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) justru menilai banyak kejanggalan di balik insiden tertabraknya tiang listrik dan mobil yang ditumpangi Setnov.

"Banyak sekali kejanggalan yang kita bisa saksikan dengan peristiwa kecelakaan SN tadi malam itu," ujar Ketua GMPG, Ahmad Doli Kurnia melalui pesan tertulisnya, Jumat (17/11).

Pertama, ujar Doli, selama ini Setnov hidup dengan bergelimang kemewahan dan harta yang berlimpah. Doli juga mengaku tidak pernah melihat Setnov berkendara dengan mobil sekelas fortuner. "Itu bukan levelnya," ungkap Doli.

Kedua lanjut Doli, setiap perjalanan yang dilakukan Setnov selalu dibarengi ajudan dan pengawalan ketat Patwal Polantas. Namun kejadian malam itu di kawasan Jakarta selatan, Setnov hanya bersama pengemudi bernama HM dan pria bernama Reza.

Ketiga, masih kata Doli, alasan terburu-buru saat dalam perjalanan pun menurutnya tidak masuk akal. Pasalnya Setnov kabur pada saat upaya penjemputan paksa dan seharian itu diketahui dalam pencarian KPK.

Keempat, yang paling aneh sambung Doli, kerusakan yang menimpa mobil fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO. Menurutnya bila melihat kerusakan pada mobil masih bisa dikategorikan ringan.

Ditambah lagi kondisi tiang listrik yang masih berdiri gagah. Doli justru menilai terkesan ada unsur kesengajaan salam insiden tabrakan tunggal tersebut. "Itu masuk kategori kecelakaan ringan dan seperti dengan sengaja ditabrakkan. Jadi tidak ada yang bisa terluka parah dengan kecelakaan aneh itu," ujarnya.

Dengan segala kejanggalan-kejanggalan tersebut, Doli beranggapan bahwa semuanya hanya rekayasa yang dilakukan pihak Setnov untuk kembali menghindari dari jeratan hukum.

Sumber: Republika
Editor: Dardani