Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Putri Kandung dan Ponakan Hingga Melahirkan, Pria Bejat Ini Dituntut 18 Tahun
Oleh : Gokli
Jum\'at | 17-11-2017 | 14:02 WIB
cabul-IL.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - PRW (29), warga Ruli Kampung Harapan Swadaya, Kecamatan Bengkong dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp250 juta di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/11/2017) sore.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Arie Prasetyo karena tega menyetubuhi dua anak di bawah umur, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri FSJ (15) dan ponakannya YLL (16). Bahkan, kedua korban itu hamil dan melahirkan anak saat terdakwa menjalani proses persidangan di PN Batam.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menuntut agar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp250 miliar," kata jaksa Susanto Martua, menggantikan Arie Prasetyo saat membacakan amar tuntutan.

Terdakwa, didampingi penasehat hukum, Elisuita penunjukan dari pengadilan, langsung mengajukan pembelaan usai mendengar pembacaan tuntutan. Terdakwa, mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman.

"Terdakwa mengakui perbuatannya. Dia meminta agar majelis mau meringankan hukuman dari tuntutan jaksa," kata Elisuita, usai sidang yang digelar secara tertutup itu.

Dijelaskan Elisuita, terdakwa melakukan perbuatan bejat itu pada bulan Januari 2017. Kedua korban disetubuhi dalam waktu yang berbeda di dalam rumah terdakwa.

Kedua korban, sambung Elisuita, terpaksa melayani nafsu bejat terdakwa karena takut. Di mana, terdakwa mengancam akan memukul jika korban tidak mau memuaskan nafsunya.

"Kedua korban itu disetubuhi berulang kali saat istrinya tidak ada di rumah. Pada saat proses sidang di PN Batam, kedua korban melahirkan. Tetapi, saya lupa jenis kelami anak dari kedua korban itu," ungkapnya.

Masih kata Elisuita, terdakwa yang tega menyetubuhi puti kandung dan ponakannya itu dijerat pasal 82 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sidang putusan, Kamis pekan depan dan terbuka untuk umum," tutupnya.

Editor: Yudha