Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Survei Keanggotaan Parpol ke Lapangan

KPU Temukan 4 Parpol di Tanjungpinang Miliki Keanggotaan Ganda
Oleh : Habibie Khasim
Kamis | 16-11-2017 | 18:50 WIB
KPU-Tanjungpinang2.gif Honda-Batam

PKP Developer

KPU Tanjungpinang menyosialisasikan keanggotaan ganda Parpol dan meminta agar setiap partai melakukan perbaikan (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menemukan 4 partai politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019, memiliki keanggota ganda atas data administrasi pengurus dan anggota yang sebelumnya diserahkan ke KPU.

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, mengatakan bahwa keempat Parpol yang memiliki keanggotaan ganda atas data administrasi pengurus dan keanggotaan itu adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Garuda.

"Verifikasi daftar pengurus dan keanggotaan ini, kami lakukan melalui survei dengan langsung turun ke lapangan atas data dan administrasi kepengurusan dan keanggotaan masing-masing Parpol sebagaimana yang telah diserahakan sebelumnya ke KPU," ujar Roby di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis (16/11/2017).

Dari data administrasi awal, tambah dia, memang terdapat kejanggalan dari keanggotaan beberapa Parpol, dan hal tersebut juga terdeteksi di Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Ketika disurvei ke lapangan, ditemukan satu warga namanya terdaftar sebagai angota di beberapa Partai Politik," ujarnya.

Pelaksanaan verifikasi data administrasi Parpol ini, tambah Roby, dilakukan KPU Tanjungpinang dengan cara langsung turun ke lapangan mencari alamat yang disebut Parpol sebagai anggotanya.

"Dan saat diverifikasi ke lapangan, ditemukan banyak warga yang menjadi angota beberapa Parpol di Tanjungpinang," sebutnya.

Robby juga mengatakan, survei data keanggotaan Parpol itu, dilakukan KPU sebagai tindak lanjut tahapan pendataan administrasi pengurus dan keanggota Parpol yang dilakukan KPU sebelumnya. Dan verifikasi melalui survei ke lapangan ini, dilakukan KPU untuk memastikan data Parpol yang diserahakan sebelumnya ke KPU, serta sudah masuk pada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Jumlah minimum keanggotaan Parpol berdasarkan KTP minimal 207 orang. Namun kenyataanya setelah disurvei ke lapangan, data administrasi keanggotaan Parpol itu banyak yang berkurang," ujarnya.

Dengan temuan itu, lanjut Robby, KPU akan mengurangi keanggotaan Parpol di data administrasi yang sebelumnya diserahkan.

Editor: Udin