Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Partai Banyak Yang Ganda

KPU Lingga Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Parpol
Oleh : Bayu Yiyandi
Kamis | 16-11-2017 | 18:38 WIB
KPU-Lingga.gif Honda-Batam

PKP Developer

KPU Lingga, Kamis (16/11/2017) sore, menyerahkan hasil penelitian administrasi keanggotan Parpol kepada seluruh pengurus Parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Rapat kantor KPU Lingga (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Kamis (16/11/2017) sore, menyerahkan hasil penelitian administrasi keanggotan Parpol kepada seluruh pengurus Parpol peserta Pemilu 2019. Penyerahan itu dilakukan di Ruang Rapat kantor KPU Lingga.

"Hari ini kita menyerahkan berita acara (BA) hasil penilitan adminitrasi parpol calon peserta pemilu. Seluruh anggota partai yang menyerahkan berkas administrasi ke KPU Lingga kita undang," kata Irham, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan di KPU Lingga kepada media ini.

Irham menjelaskan, dalam penyerahan tersebut berdasarkan hasil dari penelitian tim KPU Lingga, seluruh Parpol banyak ditemukan nama anggota parpol yang ganda.

Namun dari keseluruhan kegandaan itu, ada juga 2 partai politik yang masih mengalami kekurangan anggota dari 1/1000.

"Dari hasil penilitan kita, semua parpol memiliki kegandaan anggota. Selain kegandaan, ada dua partai yang mengalami kekurangan yakni partai PKB dan PPP. Itu mereka harus melakukan perbaikan," ujarnya

"Itu juga hasil dari verifikasi faktual kita di lapangan dengan menanyakan langsung ke yang bersangkutan dengan mengecek KTP dan KTA," jelasnya lagi.

Kemudian dikatakan Irham, kegandaan anggota parpol kebanyakan disebabkan anggota partai tertentu sudah pindah ke partai lainnya. Namun nama anggota partai tersebut belum dihapus dari keanggotaan partai sebelumnya.

"Setelah penyerahan hasil temuan KPU di lapangan, maka Parpol boleh melakukan perbaikan anggota partai yang mengalami kekurangan dari jumlah minimum dengan bukti fotokopi KTP elektronik," ungkapnya.

Irham mengatakan, partai harus menambah anggotanya untuk memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon peserta pemilu. Penambahan anggota partai harus dilaporkan kepada KPU Lingga sesuai waktu yang telah ditetapkan.

"Kepada para pengurus Parpol, kita suruh perbaiki dari tanggal 18 November - 1 Desember. Karena sekarang masih dalam tahapan penelitian administrasi keanggotaan Parpol," terang Irham lagi.

Ia berharap, seluruh partai agar dapat memperbaikinya sampai batas waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan.

"Semoga dengan masa perbaikan administrasi ini, Parpol yang mengalami kekurangan daftar anggota dapat mencari anggota yang baru. Tentunya tidak menjadi anggota partai yang lain," tutupnya

Editor: Udin