Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengiriman Data Dibatasi, Pengurusan E-KTP di Anambas Masih Terkendala
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 15-11-2017 | 19:50 WIB
e-KTP1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi e-KTP (Sumber foto: Kabupaten Malinau)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dua ribu empat penduduk wajib E-KTP di Kabupaten Kepulauan Anambas belum mendapat kartu. Pasalnya, pengiriman data melalui aplikasi sistem online masih dibatasi oleh Kementerian Kependudukan dan Catatan Sipil Republik Indonesia.

"Soal blanko tidak ada masalah, hanya saja sistem pengiriman data hasil rekaman dibatasi oleh Pemerintah Pusat. Kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian, ternyata bukan Anambas saja yang bermasalah namun hampir seluruh daerah," ujar Agus Basir, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (15/11/2017).

Agus menambahkan, total penduduk Anambas wajib KTP yakni 30.290 jiwa, namun 2004 penduduk lagi yang belum mendapatkan KTP.

"Menunggu pencetakan E-KTP, kami memberikan Surat Keterangan kepada penduduk yang belum mendapat kartu dengan masa berlaku enam bulan. Ini bisa digunakan pendataan Pemilu maupun administrasi di pemerintahan," jelasnya.

Salah satu warga Kecamatan Jemaja, Rudi, mengaku keberatan terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, pengurusan E-KTP ke Ibukota Kabupaten sangat membutuhkan biaya dan waktu.

"Kita sudah korbankan waktu dan materi demi mengurus E-KTP, tetapi sesampainya di Tarempa, Kecamatan Siantan yang diberikan hanya Surat Keterangan," keluhnya.

Editor: Udin