Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Kota Bekuk Pelaku Pembacokan di Kampung Bugis
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 15-11-2017 | 19:14 WIB
Pembacok-di-sel.jpg Honda-Batam
Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota berhasil membekuk seorang pelaku pembacokan yang berinisial AC alias ZK disekitaran Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota berhasil membekuk seorang pelaku pembacokan yang berinisial AC alias ZK disekitaran Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Selasa (14/11/2017) sore.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edi Supandi, menjelaskan kronologis kejadian saat pihaknya mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial MZ (55), yang juga saat itu kondisinya dalam keadaan dibacok oleh temannya sendiri.

Atas Laporan Polisi nomor LP/30/XI/2017/KEPRI/RES TPI/SEK TPI Kota, kemudian anggota Polsek Tanjungpinang Kota langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku disekitaran Kampung Bugis.

"Ya kita memang memang mendapatkan laporan dari korban bahwa dirinya dibacok oleh temannya sendiri yang tidak lain adalah pelaku. Mnedapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap," ucapnya.

Setelah pelaku berhasil diamankan, pelaku langsung digiring ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk dimintai keterangan terkait kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan pembacokan terhadap temanya karena motif salah paham.

"Pembacokan terhadap korban ini dikarenakan motif kesalahanpahaman antara korban dan pelaku," ucapnya.

Kronologis kejadian, saat korban sedang duduk-duduk sembari minum kopi di teras PT Ketam RT 02 RW VI, Kelurahan Kampung Bugis, Selasa (14/11/2017) pukul 12.30 WIB, tidak berapa lama tiba-tiba pelaku datang dari arah depan korban, sambil membawa sebilah parang dan mengayunkan ke arah korban sebanyak empat kali.

"Karena pelaku ingin membacok korban dengan parang, kemudian korban menangkis dengan tangannya, sehingga sabitan parang itu mengenai tangan sebelah kanan dan pergelangan tangan kiri," ungkapnya

Setelah pelaku membacok korban, kemudian pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian itu. Melihat korban sudah berlumuran darah, masyarakat sekitar langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di dalam jeruji besi Polsek Tanjungpinang Kota dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Pelaku diancam pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara," pungkasnya.

Editor: Udin