Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Rp55 M Dana Askes

Jaksa Syafei Praperadilkan Kejagung dan Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-11-2017 | 16:26 WIB
Mantan-Kasi-Datun-Batam-ini-dijebloskan-ke-penjara21.gif Honda-Batam

PKP Developer

M Syafei, Mantan Kasi Datun Kejari Batam saat akan dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa M Syafei selaku tersangka kasus korupsi Rp55 miliar dana asuransi kesehatan PNS dan THL Pemko Batam mempraperadilkan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Permohonan gugatan praperadilan dilayangkan tersangka M. Safei melalui kuasa hukumnya, Philipus Tarigan SH, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (14/11/2017).

Humas PN Tanjungpinang, Eduart Marudut P.Sihaloho SH membenarkan masuknya permohonan gugatan praperadilan tersangka M Safei dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra?/2017/PN Tpg yang diajukan Kuasa Hukum Pemohon Philipus Tarigan SH, Laudin Napitupulu SH, Benny Hutabarat, Heri Perdana Tarigan, Prasetio Utomo dan Melvi Simamora dari Kantor Hukum Philipus Tarigan SH MH.

"Tergugat praperadilan Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Tinggi Kepri atas sah tidaknya penyidikan, penahanan, penetapan tersangka dan tentang kualitas alat bukti yang menurut penggugat tidak memenuhi syarat menurut KUHAP," kata Eduart, Rabu (15/11/2017).

Untuk memeriksa dan menyidangkan gugatan praperadilan, Ketua Pengadilanjuga telah menunjuk hakim tunggal Guntur Kurniawan SH yang akan memeriksa gugatan tersebut.

"Melalui penetapan hakim yang memeriksa, perkara praperadilan mulai disidangkan pada Jumat tanggal 8 Desember 2017," ujarnya.

Editor: Yudha