Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

67 Pengendara Terjaring Razia Pajak Dispenda Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 15-11-2017 | 15:02 WIB
Razia-Pajak-Kendaraan1.gif Honda-Batam
Razia pajak kendaraan oleh Dispenda Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 67 pengendara kena razia gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satlantas Polres Tanjungpinang di Jalan DI Panjaitan KM 9 dan di Jalan Ahmad Yani Bundaran Lapangan Pamedan, Rabu (15/11/2017).

Kasi Penerimaan dan Penempatan Dispenda Tanjungpinang, Reni Unifa Ayu mengatakan Razia ini merupakan salah satu bentuk koordinasi antara Dispenda Tanjungpinang dengan pihak kepolisian serta Jasa Raharja.

"Razia ini dilaksanakan sebanyak 10 kali dalam satu tahun, jadi bukan sebuah kebetulan dilaksanakan pada hari ini karena sebelumnya juga pernah dilaksanakan," ujar Reni.

Ia menjelaskan, tujuan razia ini untuk menertibkan pajak kendaraan. Bagi yang belum bayar pajak akan ditilang dengan membuat berita acara.

"Sanksi yang diberikan pemilik kendaraan akan diarahkan untuk bayar pajak ke kantor Samsat. Sementara dari pihak kepolisian merazia STNK, SIM serta perlengkapan-perlengkapan kendaraan," katanya.

Dengan dilakukannya razia ini diharapakan akan memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak membayar pajak. Tujuan utama dalam razia ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang. "Efek yang timbul dari razia ini dapat meningkatkan PAD Tanjungpinang," ucapnya.

Editor: Yudha