Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Kedua

Berdalih Sibuk Urusan Partai, Horjani Tak Penuhi Panggilan Penyidik
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 15-11-2017 | 12:50 WIB
so-ho-00.jpg Honda-Batam
Pelapor Soerya Respationo (kiri) dan terlapor Horjani Dewati Hutagalung (kanan).

BATAMTODAY.COM, Batam - Koordinator Wilayah Partai Nasdem Kepri, Horjani Dewati Hutagalung, mangkir dalam pemanggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik terhadap Soerya Respationo.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kedua minggu depan.

"Kita telah memanggil yang bersangkutan untuk di BAP sebagai proses penyidikan. Namun dia tidak bisa hadir beralasan masih ada kegiatan partai di Jakarta. Pemanggilannya dilakukan minggu lalu," ungkap Gima, Rabu (15/11/2017).

Ditambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan paksa jika Horjani kembali tidak bisa hadir saat pemanggilan kedua dilakukan.

"Minggu depan akan dilakukan pemanggilan kedua. Kalau masih tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa," lanjutnya.

Ditambahkan, penetapan tersangka Horjani, jika ia telah memenuhi panggilan untuk di BAP. "Kalau dia datang dan diperiksa, langsung dilakukan gelar untuk penetapan tersangkanya," pungkas Gima.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Horjani Dewati Hutagalung, terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap Soerya Respationo tinggal selangkah lagi.

"Penetapannya akan diambil setelah dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Unsur pencemaran nama baiknya terpenuhi," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, Senin (13/11/2017).

Terpenuhinya unsur tersebut, setelah pihaknya datang ke Yogyakarta dan ke Jakarta untuk meminta pendapat ahli terkait komentar yang dibuat Horjani pada postingan foto mantan Gubernur Kepri tersebut.

Dijelaskan, pihaknya telah meminta pendapat dua ahli, yakni ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dan ahli hukum telematika dari Kemenkominfo.

Editor: Gokli