Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Hari Terakhir, Polsek Sagulung Bekuk 16 Maling Motor
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 14-11-2017 | 17:26 WIB
maling_motor3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Inilah para pelaku curanmor yang berhasil dibekuk anggota Polsek Sagulung Batam. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung mengungkap salah satu jaringan curanmor terbesar di Kota Batam dua hari terakhir. Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor curian beserta dua pemetik dan 14 penadah motor curian diamankan sejak Minggu (12/11/2017) lalu.

Dua orang pemetik terpaksa ditembak polisi karena melawan saat diamankan. Mereka adalah Wahyudi Megantara (27) dan Budi Santoso (28). Sementara 14 orang lainnya sebagai penadah motor curian.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengatakan, jaringan curanmor ini terungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di pelabuhan rakyat Jembatan VI Barelang pada Minggu (12/11/2017) dini hari.

"Setelah kita intai ternyata benar dua orang pelaku utama dan seorang penadah datang kelokasi membawa sepeda motor hasil curian," ujar Hendrianto, Selasa (14/1/2017).

Pada saat pelaku menaikkan sepeda motor ke kapal pompong milik penadah Ridho Rustisa polisi yang telah melakukan pengintaian itu langsung melakukan penggrebekan.Namun Wahyudi dan Budi Santoso yang sebagai otak pelaku itu melakukan perlawanan. Polisi pun terpaksa menembak kaki kedua pelaku. "Sepeda motor itu akan mereka jual ke Pulau Lingga dengan menggunakan pompong," ujar Hendrianto lagi.

Setelah meringkus dua pelaku utama dan satu penadah polisi langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan terhadap pelaku yang sebelumnya diamankan itu polisi berhasil membekuk 13 penadah di beberapa lokasi yang berbeda. "Kita berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor dari tangan para penadah," ujarnya.

Dari pengakuan otak pelaku pencurian itu mereka sudah beraksi sebanyak 35 kali di Batam diantaranya Bengkong, Batam Kota, Sekupang dan Batuaji. "Empat laporan sudah cocok. Dua dari Polsek Batuaji, satu dari Polsek Bengkong dan satu lagi dari sini," ujar Hendrianto.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor curian, kunci T yang digunakan pelaku serta satu unit pompong yang digunakan penadah untuk mengirim sepeda motor hasil curian ke Lingga. Saat ini, pompong tersebut diamankan di Pelabuhan Sagulung.

"Sebelumnya mereka telah berhasil meloloskan sembilan sepeda motor ke Lingga dengan mengunakan pompong itu,"ujar Hendrianto lagi.

Wahyudi mengaku selalu beraksi bersama Budi, sepeda motor yang mereka curi sengaja dijual ke pulau-pulau karena harga jualnya lebih tinggi dibanding di Batam. "Di Lingga satu unit sepeda motor dijual seharga Rp 2,5 juta. Kalau di Batam harganya murah. Nggak sampai Rp1 juta," ujar Wahyudi.

Wahyudi merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia ditangkap Polsek Bengkong pada tahun 2016 dengan hukuman satu tahun penjara.

Atas perbuatannya dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara, 14 penadah dijerat Pasal 480 KUHP karena turun membantu dan memuluskan aksi pelaku. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.

Editor: Dardani