Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Sabu Asen dan Istrinya Sudah P-21
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 14-11-2017 | 16:50 WIB
Kasatresnarkoba-Polresta11.gif Honda-Batam
Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama mengatakan kasus sabu dengan tersangka Asen, narapidana kasus pembunuhan dan istrinya Suriyawati yang hendak menyelundupkan sabu ke Lapas Batam sudah masuk tahap P-21.

"Asen telah kita periksa. Pemeriksaannya dilakukan di Lapas, karena ia sudah ditahan dengan kasus pembunuhan seorang gadis muda beberapa tahun lalu," ungkap Arwin, Selasa (14/11/2017).

Dijelaskan, meskipun Asen sudah dipenjara namun ia masih nekat menyuruh istrinya membawa sabu ke lapas. "Kali pertama berhasil, namun yang kedua kalinya ketahuan oleh petugas Lapas, sehingga istrinya langsung diamankan," jelasnya.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya juga merekam setiap pemeriksaan yang dilakukan. Hal itu berujuan untuk menghindari terjadi kesalahpahaman nantinya.

"Untuk hukuman terkait kasus ini, kita akan tunggu bagaimana nanti hasil sidang di Pengadilan Negeri Batam. Namun berkas perkara sabu antara Asen dengan istrinya terpisah," pungkas Arwin.

Editor: Yudha