Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Desa Kabupaten Bintan, Penyidik Kejaksaan Minta Keterangan Saksi Ahli
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 14-11-2017 | 16:38 WIB
santai-aja-bro___2.gif Honda-Batam
Dua tersangka korupsi Dana Desa Kabupaten Bintan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih terus merampungkan berkas perkara pemeriksaan dua tersangka dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

Penyidik telah memeriksa seluruh keterangan 30 saksi untuk dua perkara ini termasuk keterangan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kota Tanjungpinang dan dari dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan.

"Kita terus melengkapi dan menyempurnakan BAP untuk kedua tersangka yang menjabat sebagai kepala desa ini agar segera kita limpahkan ke Pengadilan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Beny Sisw?anto saat ditemui di kantornya, Selasa (14/11/2017).

Ia mengungkapkan, penyempurnaan BAP untuk kedua berkas perkara ini, diusahakan rampung dalam bulan ini. Terkait tersangka baru, Benny mengatakan sampai sejauh ini pihaknya belum ada mengarah penentapan tersangka baru.

"Saat ini belum ada tersangka baru, namun ya kita lihat saja nanti ketika disidang. Jika dalam kesaksian uang itu mengalir ke orang lain akan kita periksa," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang lakukan penahanan terhadap dua kepala desa yang terdapat di Kabupaten Bintan atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

Adapun kedua kepala desa yang dilakukan penahanan antaralain Hamdani Kepala Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan dan Yusran Munir Kepala Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Editor: Yudha