Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

APBD Lingga Tahun 2018 Ditaksir Sebesar Rp754 Miliar Lebih
Oleh : Nurjali
Selasa | 14-11-2017 | 12:50 WIB
Agus.jpg Honda-Batam
Asisten II Pemkab Lingga, Zainudin Safiri saat mengahdiri sidang Paripurna di Gedung DPRD Lingga. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - APBD Kabupaten Lingga tahun 2018 ditaksir senilai Rp754.170.676.764.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lingga, Agus Norman, saat penandatangan MoU KUA PPAS APBD tahun 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Senin (13/11/17).

Agus Norman mengatakan, asumsi belanja daerah tahun 2018 tersebut dapat disepakati dan disetujui setelah Baggar melakukan rapat pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjadi acuan dalam pembahasan APBD Kabupeten Lingga tahun 2018.

"Setelah pembahasan ditingkat Banggar dan TAPD ini selesai, selanjutnya kita akan menunggu Paripurna penyampaian Nota Keuangan, untuk selanjutnya dibahas ditingkat Komisi," sebut Agus Norman.

Sementara itu, Asisten II Pemkab Lingga Zainudin Safiri menyampaikan, Bupati dan Wakil Bupati Lingga tidak dapat menghadiri sidang Paripurna karena sedang berhalangan untuk tujuan Pemerintah Daerah.

"Bupati sedang dipanggil Wakil Presiden terkait rencana kedatangannya ke Kabupaten Lingga. Sementara wakil sedang dinas luar daerah dan sekda sedang sakit. Mohon maaf jika saya diwakilkan untuk hadir sidang Paripurna ini," kata Zainudin Safiri.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lingga, Riono dan Wakil Ketua II Muddazir Zahir tersebut, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) antara lain Perda nomor 9 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021, Perda nomor 6 tahun 2014 tentang Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan Perda nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya.

Editor: Gokli