Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Masih Mengendap di Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-11-2017 | 08:00 WIB
Sidak-ke-kejaksaan-di-Kepri.jpg Honda-Batam
Ispeksi Sekretaris Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Sesjam) Kejaksaan Aguang RI, Elvis Jhoni, didampingi Kajati Kepri Yunan Harjaka di Kejari Tanjungpinang, Senin (13/11/2017) (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses penyidikan dugaan korupsi Rp7,7 miliar dana tunjangan DPRD dari APBD Natuna dengan tersangka dua mantan Bupati, masing-masing RA dan IS, serta mantan Ketua DPRD Natuna AC, bersama mantan Sekda dan Sekretaris DPRD Natuna, Sz dan M, hingga saat ini masih mengendap di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus Korupsi dengan 5 tersangka yang sudah ditetapkan itu, hingga saat ini masih terus didalami.

"Prosesnya masih selalu didalami dan pemeriksaan masih dilakukan terhadap saksi dan tersangka," ujar Yunan Harjaka saat mendampingi Sesjam Kejaksaan Agung-RI di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/11/2017).

Dari informasi yang diperoleh wartawan, penyidikan dan penetapan 5 tersangka korupsi Rp7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD dari APBD Natuna ini, sempat diintervensi pihak Kejaksaan Agung karena menetapkan mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli, yang merupakan Kader Nasdem sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait isu itu, kepada wartawan Yunan Harjaka secara tegas membantah dengan mengatakan, tidak ada yang mengintervensi Kejaksaan Tinggi dalam penegakan hukum.

"Nggak ada intervensi-intervensi, nggak ada itu!" tegas Yunan Harjaka.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Feritas SH, mengaku bahwa penyidikan 5 tersangka korupsi Rp7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna, belum dapat dirampungkan karena penyidik Kejati masih fokus ke penuntutan dan penanganan sejumlah berkas korupsi yang telah dilimpah dan disidangkan di PN Tipikor Tanjungpinang.

Akibatnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri belum menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan 5 tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, yang melibatkan 2 mantan Bupati, Wakil Ketua DPRD, serta mantan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD Natuna itu.

"Sampai saat ini masih terus dilakukan evaluasi. Dan sejumlah penyidik masih fokus ke penyidikan korupsi Asuransi Kesehatan PNS dan THL Pemko Batam, serta proses sidang penuntutan sejumlah berkas perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Tanjungpinang," ujar Feritas.

Namun demikian, Feritas mengakui, kalau proses penyidikan terhadap kasus korupsi tersebut, hingga saat ini masih tetap dilakukan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka, masing-masing dua mantan Bupati Natuna, Raja Amirudin dan Ilyas Sabli, mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, serta mantan Sekwan, Makmur dan Sekda Natuna, Syamsurizon, dalam korupsi dana tunjangan perumahan DPRD yang merugikan negara sebesar Rp7,7 miliar.

Dalam kasus ini, kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Feritas SH, juga telah diperiksa 26  saksi termasuk 5 tersangka dengan posisi diperiksa sebagai saksi, terhadap tersangka lainnya.

"Ke-5 tersangka, juga sudah diperiksa dan saling memberikan kesaksiaan sebagai saksi pada masing-masing tersangka," ujar Feritas.

Kajati Kepri Bantah Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Di-SP3

Terkait dengan adanya isu penetapan 5 tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna itu, yang akan dihentikan (SP3), Feritas secara tegas membantah dan mengatakan, kalau hal itu tidak  benar.

"Apa itu, tak ada di-SP3, lagi dievaluasi. Apa yang mau di-SP3, 5 orang (tersangka-red) yang mau di-SP3? nggak benar itu," ujar Feritas.

Mengenai nilai kerugian Rp7,7 miliar, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri ini mengaku belum dilakukan audit oleh BPK, dan sementara baru kesaksiaan menurut saksi dari penaksir harga atau apresal. Sementara dari masing-masing saksi yang diperiksa, dikatakan Feritas juga sudah ada yang mengakui.

"Tentunya yang berwenang nanti yang menentukan, sementara apresal sudah, mereka yang diperiksa juga sudah ada, tapi yang resminya (tersangka-red) belum," ujarnya.

Editor: Udin