Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terduduk Selama 6 Bulan, Dishub Tanjungpinang Segera Operasikan BRT
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 13-11-2017 | 19:50 WIB
Kadishub-TPI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bambang Hartanto, Kepala Dishub Kota Tanjungpinang (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang segera mengoperasikan Bus Rapid Transit (BRT) yang telah terduduk selama enam bulan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (kantor dishub lama), Jalan Kijang Lama.

Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, mengatakan bus tersebut terduduk dikarenakan belum ada dana operasional, karena tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Dalam pengoperasian kita butuh dana operasional, sementara dana itu tidak dianggarkan di APBD 2017, karena bus ini datang pada bulan April. Makanya kita menunggu APBD Perubahan, sekarang kita anggarkan dan sudah diketok. Jadi akhir tahun ini akan kita operasikan," kata Bambang, Senin (13/11/2017).

Nammun, untuk operasional BRT Dishub juga masih menggodok semun aturan, seperti Peraturan Wali Kota (berupa SK) tentang trayek dan nominal biaya yang dikeluarkan penumpang jika menggunakan angkutan umum tersebut.

"Kalau dari kita mengusulkan BRT ini akan beroperasi di sekitaran Senggarang, kawasan Ganet dan kawasan Dompak. Terminalnya tetap di Sei Carang. Dan usulan harganya Rp4.000 per orang untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar," tutur Bambang.

Untuk pengelolaannya, katanya, Dishub akan menyerahkan ke pihak ketiga yang merupakan konsorsium perusahaan outobus (PO) di Tanjungpinang dengan membentuk badan usaha bersama.

"Jadi, para PO ini membentuk konsorsium yang terdiri dari 6 sampai 9 PO dan membentuk satu perusahaan sebagai pengelola BRT ini," terang Bambang.

Editor: Udin