Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diberi Keistimewaan, Dua Bandara di Anambas Ini Boleh Layani Penerbangan Komersil
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 13-11-2017 | 18:38 WIB
Wabup-sampaikan-kondisi-bandara-letung-Anambas1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Bupati Wan Zuhendra menerangkan kondisi landasan pacu atau runway Bandara Letung kepada Gubernur Nurdin Basirun (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Pusat memperpanjang izin penggunaan Bandara Khusus Matak dioperasikan pesawat komersil selama lima tahun ke depan. Hal tersebut diakui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai keistimewaan dari Pemerintah Pusat.

Sejatinya, Bandara Khusus Matak merupakan sarana pendukung SKK Migas maupun K3S dalam pelaksanaan hulu minyak dan gas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Kalau sesuai Undang-undang, tidak boleh dua bandara melayani penerbangan komersil dalam satu wilayah (kabupaten). Kita tahu sendiri, Bandara Letung sudah melayani penerbangan komersil Tanjungpinang-Jemaja. Tetapi kita mendapat izin lima tahun ke depan untuk penerbangan komersil di Bandara Khusus Matak," ujar Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Senin (13/11/2017).

Wan berharap, pemberian izin tersebut tidak hanya dalam waktu lima tahun, namun seterusnya. Pasalnya, sebagai daerah kepulauan, kedua bandara tersebut untuk kepentingan strategis dan masyarakat.

"Namun kita harus berterima kasih atas izin yang diberikan. Tetapi harapan kami, izin ini berjangka panjang, tidak hanya lima tahun saja," harapnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Anambas, Sahtiar, yang ikut rapat dengan Kementerian Perhubungan dan Perwakilan SKK Migas di Jakarta mengatakan alasan lain yang kerap dialami daerah tentang transportasi yakni ketika memasuki musim utara.

"Kita jelaskan kepada pusat alasan kita meminta izin penerbangan komersil di Bandara Khusus Matak, yakni masalah cuaca ketika musim utara, transportasi laut tidak akan beroperasi. Dan menempuh Bandara Jemaja dari Siantan maupun Palmatak harus melewati gelombang besar. Tentu ini membahayakan keselamatan. Alasan itu diterima oleh Kementerian, sehingga ada penambahan izin lima tahun ke depan," urainya.

Editor: Udin