Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penertiban Pujasera Dekat RSUD Embung Fatimah, Camat Batuaji Koordinasi dengan Pemko
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 13-11-2017 | 15:16 WIB
Pujasera11.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ini salah satu pujasera dekat RSUD Embung Fatimah. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak Kecamatan Batuaji akan menindaklanjuti keluhan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah atas musik karaoke hingga larut malam yang sangat mengganggu para pasien rawat inap.

Camat Batuaji, Fridkalter mengatakan, umemberikan kenyamanan kepada para pasien di RSUD, pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Pemko Batam agar pujasera itu segera ditertibkan.

"Masih dibahas dengan Pemko Batam dan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Mana tahu ada izin pakai lahan dari BP Batam," ujar Fridkalter, Senin (13/11/2017).

Pujasera tersebut diakui Fridkalter memang mengganggu ketenangan pasien rawat inap di RSUD. Itu karena memutar musik karaoke dengan suara yang keras hingga larut malam. "Saya sendiri pernah merasakan. Memang mengganggu pasien yang rawat inap. Karena bersebalahan," ujarnya lagi.

Pihaknya sendiri kata Fridkalter sudah menyampaikan keluhan itu ke pihak pengelolah, namun belum ada respon sampai saat ini. "Makanya ini harus koordinasi dengan BP Batam mana tahu ada izin pakai lahan dari BP Batam," ujarnya.

Jika memang pujasera itu mempunyai izin penggunaan lahan, pihak kecamatan akan mengusulkan untuk dicabut agar bisa bangun bangunan ataupun fasilitas yang bermanfaat bagi banyak orang. "Itukan row jalan, kalaupun ada izin setidaknya untuk kepentingan umum. Buatkan taman misalkan ataukah jalur penghijauan," ujar Fridkalter.

Humas RSUD Ellin Sumarni menyambut baik rencana pihak kecamatan itu. Ellin mengakui memang keberadaan pujasera tersebut mengganggu ketenangan pasien di gedung rawat inap. "Sudah banyak pasien yang keluhkan. Ya kami juga tak bisa berbuat apa-apa. Kami sudah sampaikan ke kecamatan. Kalau direspon kami tentu mendukung agar ditertibkan," ujar Ellin.

Editor: Yudha