Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Kursi Roda, Terdakwa Tengku Mukhtaruddin Ngaku Sakit Pinggang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 13-11-2017 | 10:38 WIB
sidang-TPI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Tengku Mukhtaruddin menggunakan kursi roda hadir di persidangan untuk mendengar pembacaan surat dakwaan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi, Tengku Mukhtaruddin, mantan Bupati Anambas, hari ini, Senin (13/11/2017) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dengan menggunakan kursi roda, Tengku Mukhtaruddin memasuki ruang sidang untuk mendengar pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ia, juga didampingi penasehat hukum (PH) Tatang Suprayoga dan Agus Riwantoro.

Mengawali persidangan, Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi tersebut, Santonius Tambunan terlebih dahulu membacakan identitas serta menanyakan kesehatan terdakwa. Saat itu, Tengku Mukhtaruddin pun mengaku sakit pinggang.

"Pinggang saya kurang sehat yang mulia, tetapi saya bisa mengikuti persidangan," ujar terdakwa.

Adapun terdakwa Tengku Mukhtaruddin akan diadili atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana aspirasi Pemerintah Kabupaten Anamabas di Bank Syahriah Mandiri sebesar Rp1,3 miliar.

Sampai dengan berita ini diunggah, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwan masih berlangsung.

Editor: Gokli