Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa Polisi Selama 9 Jam, Amjon Sebut PT AIPP Tidak Miliki IUPK
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 10-11-2017 | 11:04 WIB
Amjon-cuy.jpg Honda-Batam
Kadis ESDM Kepri, Amjon menyampaikan keterangan pers usai diperiksa penyidik Tipiter Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Amjon mengatakan PT AIPP Indah milik AW, memindahkan stok file (bauksit) ke tongkang tanpa mengantongi surat Izin Usaha Pertambangangan Khusus (IUPK).

"Ada 28 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, yang jelas permasalahanya PT AIPP Indah memindahkan stok file (bauksit) ke tongkang tanpa memiliki surat IUP Khusus dikarenakan perusahanya ini masih sedang diperoses," kata Amjon, usai diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (9/11/2017) malam.

Amjon mengukapkan penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT AIPP yang terdapat di Tanjungmoco kesalahannya prosedural, artinya pada waktu masih diperbolehkan pada tahun 2014 perusahan ini masih memiliki izin dan masih memiliki stok file (bauksit), sehingga setelah perusahaan ini selesai menambang sudah diletakan di pantai, tetapi pada saat ketika ingin dibawa ke tongkang izinnya ditutup.

"Artinya dahulu ketika izin masih diperbolehkan itu sudah ditambang dan disimpanlah di dalam stok file, kemudian tahun berganti keluarlah PP nomor 1 tahun 2017 dengan Permen nomor 5 tahun 2017, menyatakan bahwa ekspor untuk bauksit diperbolehkan makanya keluar surat edaran dari Menteri nomor 10 tahun 2017 bahwa stok file boleh dijual, tetapi tidak boleh nambang," ungkapnya.

Namun, jika ingin menjual stok file, maka harus berkerjasama dengan perusahan yang memiliki IUP Khusus, sehingga kalau IUP Khususnya mati, tetapi kapasitas atau banyaknya yang diambil harus berdasarkan SK IUP Khusus yang telah ditentukan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri saja, di luar itu tidak diperbolehkan.

"Kenapa stok file itu boleh dijual tetapi harus kepada perusahaan yang memiliki izin saja, karena stok file itu memiliki nilai ekonomis. Stok File ini kalau dijual masuk ke APBN?," katanya.

Dalam hal ini perusahan yang masih memiliki surat perizinan ekspore atau surat IUP Khusus yang masih aktif adalah PT Lobindo saja, sehingga yang melakukan penambangan PT Alam ini harus memiliki Surat IUP Khusus yang nantinya stok file ini dijual ke PT Lobindo.

"Masalahnya dia memindahkan stok file sebelum izin IUP Khusus. Kan sayang kalau dia menjual masuk ke APBN tetapi tidak boleh dikerok. Jadi kita hitung kalau 10 ton saja yang dikeluarkan ESDM Provinsi. Kalau di luar kepri izin Menteri. Makanya dia tidak boleh jual ke Jakarta tetapi dia harus membawa ke Lobindo, tetapi ketika dibawa ke Lobindo izin sedang diurus dan belum ditangan," jelas Amjon.

Editor: Gokli