Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidak Kapal MV Seniha-S

Salah Bawa Surat Tugas, Anggota DPRD Batam Dilarang Masuk ke PT Nanindah
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 07-11-2017 | 09:38 WIB
Komisi-I-Batam-dilarang-masuk-perusahaan.gif Honda-Batam
Sidak Komisi I DPRD Kota Batam di PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Batam, ditolak pihak perusahaan dengan alasan tidak bisa menunjukkan surat tugas dengan jelas, Senin (6/11/2017) (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rombongan Komisi I DPRD Kota Batam yang berniat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjunguncang, Senin (6/11/2017), terpaksa harus gigit jari. Mereka ditolak pihak perusahaan dengan alasan tidak bisa menunjukkan surat tugas dengan jelas.

Kedatangan wakil rakyat tersebut karena adanya laporan dari masyarakat terkait pergantian nama kapal MV Seniha-S yang dilakukan pihak perusahaan. Padahal kapal itu masih masih menjadi sengketa dan disita Pengadian Negeri Batam terhitung sejak 24 Juni 2016 lalu.

Awalnya surat tugas itu ditunjukkan kepada pihak perusahaan. Namun setelah dicek oleh pihak perusahaan ternyata surat itu salah. "Ini surat izin reklamasi pak, tak ada izin sidak kapal," ujar salah satu security perusahaan kepada anggota dewan.



Setelah dicek kembali memang betul kalau surat itu ternyata salah. Dalam surat itu tertulis surat tugas untuk reklamasi, padahal tujuan kedatangan anggota dewan tersebut bukan untuk sidak reklamasi, melainkan untuk sidak kapal yang masih dalam sengketa itu.

"Ini salah tulis. Ya udah sekarang kami dibolehkan masuk atau tidak," ujar Wakil Angota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husain, kepada pihak perusahaan.

Setelah menunggu lama, kepastian angota dewan untuk menemui pihak perusahaan belum juga diperoleh. Pejabat itupun gerah. Mereka meminta sekuriti menghubungi manajemen perusahaan. "Lihat sendiri kan. Kita dipersulit," ujar Harmidi kepada pewarta.

Melalui sambungan telepon, terdengar Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka kepada Junaidi, HRD PT Nanindah Mutiara Shipyard tersebut. Namun lagi-lagi pihak perusahaan tidak memperolehkan anggota dewan itu masuk sebelum menunjukkan surat tugas yang lengkap.

"Kalau ngak boleh masuk, ya mau gimana lagi. Kami hanya menjalankan tugas negara. Tugas kami masih banyak, kami tidak bisa menunggu tanpa kepastian," ujar Budi.



Kedatangan Komisi I DPRD Batam itu sia-sia. Setelah berbicara melalui sambungan telepon dengan pihak perusahaan, mereka langsung balik kanan dan naik ke mobil. "Kedatangan kita ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat untuk melihat kapal sengketa yang dititipkan kepada PT Nanindah ini," ujar Budi lagi

Yudi Kurnain, Anggota Komisi I DPRD Batam menambahkan, kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dengan pergantian nama kapal MV Seniha. Padahal kapal tersebut masih menjadi sengketa dan disita Pengadian Negeri Batam terhitung sejak 24 Juni 2016 lalu.

Namun Yudi sendiri belum tahu kapal tersebut sudah berubah nama menjadi apa. "Karena itu kita mau cek ke sini. Apa benar nama kapal itu diganti," ujarnya Yudi.

Sengketa kapal berbendera Panama itu berawal dari jual beli PT Persada selaku penjual tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat jual beli kapal kepada seorang pembeli bernama Frans.



Kasus ini pun dilaporkan Pengadilan Negeri Batam untuk mengetahui status dan pemilik kapal. Hingga putusan sidang, kapal MV Seniha dilabuhkan di PT NMS. Perusahaan galangan kapal ini juga ditugaskan untuk melakukan penjagaan.

"Pergantian nama kapal yang masih dalam tahap sidang itu tidak boleh dan sudah melanggar hukum," ujar Yudi.

Editor: Udin