Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Kepri Berinisiatif Bentuk Perda Pencegahan Korupsi
Oleh : Ismail
Selasa | 07-11-2017 | 09:26 WIB
Saparudin-aluan-dan-Nurdin.gif Honda-Batam

PKP Developer

Juru bicara inisiator DPRD Kepri, Syarafuddin Aluan menyalami Gubernur Kepri Nurdin Bsirun (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang pedoman konsultasi dan supervisi dalam rangka pencegahan korupsi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada Gubernur Kepri.

Penyampaian usulan Ranperda inisiatif tersebut dilaksanakan melalui Paripurna di ruang Balairung Kantor DPRD, kawasan Dompak, Senin (6/11/2017) siang.

Juru bicara inisiator DPRD Kepri, Syarafuddin Aluan memaparkan, tindak pidana korupsi memiliki dampak luas dalam pembangunan. Betapa tidak, kejahatan korupsi menjadi kejahatan mengakar dalam sistem pemerintaban Indonesia. Baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Mengawali dimulainya era reformasi 19 tahun lalu, maka dikeluarkanlah UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan tanpa korupsi. Kendati demikian, sampai dengan saat ini kejahatan korupsi masih bayak terjadi dalam pusat dan daerah.

"Semua pemberitaan tidak luput dari tindak korupsi. Kejatahan tersebut seakan sudah mewabah di sistem pemerintahan," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Politisi PPP ini, harus ada upaya nyata dalam pencegahan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana khusus tersebut. Salah satunya dengan melakukan pendampingan khusus antara pemerintahan dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk itu, usulan Ranperda ini merupakan kepedulian untuk mendukung semangat Presiden yang gencar melakukan pembangunan dan memangkas praktik korupsi. Sehingga, pembangunan dapat dirasakan secara utuh dan menyeluruh.

"Dengan ini kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Kepri yang juga telah berinisiatif dalam aturan pendampingan dalam rangka mencegah praktik korupsi," katanya.

Diharapkan, dengan adanya Perda ini akan terwujud sinergitas antara instasi pengawasan korupsi. Selain itu, guna meningkatkan unsur dan koordinasi antara TP4D.

"Provinsi Kepri sudah 7 tahun meraih predikat Opini WTP. Ini merupakan prestasi yang harus dipertahankan. Namun harus dilaksanakan dengan upaya meminimalisir kesalahan yang ada," terang Syarafudin.

Editor: Udin