Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 14 Hari, Nurdin Belum Juga Serahkan Cawagub Pengganti Agus Wibowo
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 07-11-2017 | 09:14 WIB
492017-Jumaga-Nadeak-728x34912.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri kembali mendesak dan meminta Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, bersama Parpol Pengusung agar segera mengajukan satu nama pengganti Calon wakil Gubernur ke DPRD untuk dipilih.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengaku telah dua kali menyurati dan meminta Gubernur dan Parpol Pengusung, untuk segera mengirimkan kembali satu nama calon wakil pengganti Agus Wibowo ke DPRD Kepri itu. Namun hingga 14 hari setelah pengembalian berkas pembatalan cawagub Agus Wibowo, DPRD Kepri hingga saat ini belum menerima nama pengganti tersebut dari Gubernur.

"Kami sudah dua kali surati dan ini memang sudah 14 hari, tapi nama cawagub pengganti itu juga belum diajukan," ujar Jumaga.

Atas dasar itu, kata kader PDI-Perjuangan ini, DPRD Kepri akan kembali menunggu 7 hari lagi, sebelum nantinya dirapatkan di Pansus dan Panlih.

"Jika sampai 21 hari juga tidak kunjung diserahkan, kami akan menentukan sikap, melalui rapat dan putusan di Pansus dan Panlih," jelas Jumaga.

Hingga saat ini, tambah dia, Panitia Pemilihan (Panlih) masih terus meminta nama satu Cawagub lagi, Dan atas belum adanya pengiriman nama cawagub yang diajukan Gubernur itu, maka DPRD kepri akan kembali menunggu hingga seminggu ke depan.

"Kami tetap mendesak agar Gubernur segera menggirimkan satu nama lagi," ujar Jumaga.

Jumaga juga mengakui, dengan kondisi belum adanya nama calon Wakil Gubernur pengganti ini, Mendagri sendiri saat konsultasi dengan DPRD juga tidak menduga, akan begitu lama proses pembentukan PP dari UU Pilkada Kepala Daerah.

"Karena, domain pengajuan calon memang ada di Parpol pengusung. Hak tersebut tergantung dari Parpolnya, akan mengambil hak (Pengajuan cawagub-red) atau tidak," jelas Jumaga.

Editor: Udin