Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Kirim SPDP Perkara Bauksit Ilegal Tanjungmoco ke Kejari Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 06-11-2017 | 19:50 WIB
tongkang-telah-diberi-police-line.gif Honda-Batam

PKP Developer

Satu unit tongkang pengangkut bauksit ilegal masih di TKP dan telah diberi garis polisi (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara bauksit ilegal di Tanjungmoco ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/11/2017) siang.

"Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanjungpinang telah mengirimkan SPDP siang ini," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, DWihatmoko Wiraseno, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang.

Selain telah mengirimkan SPDP, penyidik Tipiter Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa 16 orang saksi, di antaranya Direktur PT HI yang berinisial AW berserta beberapa karyawan, RT, RW setempat dan beberapa saksi lainnya.

"Tetapi SPDP tersebut tanpa nama tersangka, karena kita masih mendalami kasus ini," katanya.

Selain memeriksa saksi, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa lori 6 unit, satu unit eskavator, sedangkan untuk satu unit tongkang masih di TKP tetapi telah diberi garis polisi.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi, mengatakan telah menerima surat SPDP nomor SPDP/83/XI/2017/ Reskrim. Dalam Waktu dekat, Jaksa penalaah berkas perkara ini akan ditetapkan.

"SPDP untuk perkara ini sudah kita terima tadi siang dan dalam waktu dekat Jaksa penelaah berkas perkara ini akan segera ditetapkan," katanya.

Dari SPDP Polres Tanjungpinang dalam surat SPDP itu, tambah Supardi, perkara ini dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Namun dalam perkara ini belum ada tersangka.

Lebih jauh dijelaskan, dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait pasal-pasal prapenuntutan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sesuai Pasal 109 ayat 1 KUHP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang surat perintah dimulainnya penyidikan kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbitnya SPDP.

"Di dalam SPDP belum ada nama dan masih dalam lidik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang mengamankan Direktur PT HI yang berinisial AW berserta empat orang karyawan yang melakukan penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco, Dompak, RT 03 RW 02, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (31/10/2017).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tendjo Baskoro, mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung mengamankan pemilik tambang bauksit ilegal di tempat tersebut. Dari kelima orang yang diamankan, salah satunya Direktur PT HI dan empat orang karyawan perusahaan penambang bauksit ilegal.

Editor: Udin