Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Tanjungpinang 2018 Naik, Dewan Pengupahan Tunggu Penetapan Gubernur
Oleh : Habibi Khasim
Sabtu | 04-11-2017 | 10:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang akhirnya menetapkan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang 2018. Dari hasil rembuk bersama, diputuskan UMK Tanjungpinang naik Rp205.527 atau menjadi Rp2.565.187, dari sebelumnya Rp2.359.661 atau persentase kenaikan sekitar 8,71 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker KUM) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, menyampaikan hal itu saat dihubungi, Sabtu (4/11/2017). Marzul yang merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang mengatakan, saat ini Dewan Pengupahan tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Kita sudah rapat dengan serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Ditetapkan naik 8,71 persen. Kita telah mengusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan," kata Marzul.

UMK ini sendiri penghitungannya mengacu kepada pasal 44 ayat 1 dan 2 PP nomor 78 tahun 2015. Dalam aturan ini, kata Marzul, rumus penghitungan UMK adalah UMK tahun berjalan (2017) ditambah jumlah inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

"Jadi inflasi nasional ditetapkan 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen, ditotalkan dapatlah 8,71 persen kenaikan UMK Tanjungpinang," terang Marzul.

Sebelum ke Gubernur, hasil penghitungan ini nantinya terlebih dahulu akan diserahkan kepada Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Setelah itu, Pemko Tanjungpinang akan meneruskan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMK Tanjungpinang tahun 2018.

"Dalam surat edaran Gubernur, penetapan selambat-lambatnya tanggal 21 Januari dan akan berlaku Januari 2018," kata Marzul.

Editor: Gokli