Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Zebra Seligi 2017

Selama Tiga Hari, Sebanyak 149 Pengendara Ditilang Satlantas Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 04-11-2017 | 09:14 WIB
hasil-razia-operasi-seligi-2017.gif Honda-Batam

PKP Developer

Delapan lori angkut dan barang bukti motor yang ditilang oleh Sat Lantas Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selama tiga hari berlangsungnya Operasi Simpatik Seligi 2017, Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungpinang tilang 149 pengendara. Seluruh pengendara ini ditilang di tiga tempat yang berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhan Yowa, melalui Kanit Patroli Sat Lantas Polres Tanjungpinang, Ipda Radyan Kunto, mengatakan bahwa selama tiga hari Operasi Simpatik Seligi 2017 berlangsung, Satlantas Polres Tanjungpinang berhasil menilang 149 pengendara yang melintas di tiga titik jalan raya Tanjungpinang.

"Hari pertama kita gelar razia di depan Mapolres Tanjungpinang, untuk hari kedua di Jalan MT Hariyono KM 5 Bawah, dan hari ketiga kita laksanakan di Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang," ujar Radyan usai menggelar razia saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (3/11/2017) sore.

Pada hari pertama Operasi Simpatik Seligi 2017, anggota berhasil mengamankan (tilang) 48 pengendara kendaraan bermotor, dengan barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua sebanyak 34 unit, 4 unit kendaraan roda empat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 7 dan Surat Izin Mengemudi sabanyak 3 buah.

"Sementara itu untuk hari kedua pengendara yang ditilang ada sebanyak 28 orang, dengan barang bukti yang diamankan antara lain 15 unit kendaraan bermotor roda dua, kendaraan roda empat sebanyak 5 unit, STNK sebanyak 2 dan SIM sebanyak 6," paparnya.

Selanjutnya untuk hari ketiga, polisi berhasil menilang 73 pengendara dengan barang bukti antara lain 58 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, STNK 4 dan SIM 10.

"Pada hari ketiga ini, kita membawa seluruh barang bukti yang kita amankan ke Mapolres Tanjungpinang  dengan 8 unit lori," ucapnya.

Dari data di atas, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di Tanjungpinang kebanyakan atau mayoritas tidak dilengkapi surat-surat berkendara SIM dan STNK. Apalagi jika dilihat pada razia di hari ketiga ini.

"Kalau dari sini kita hanya mengetahui berdasarkan ada tidaknya surat-surat STNK dan SIM," katanya.

Sementara itu, untuk 'motor bodong' atau motor dari hasil tindak pidana pencurian, Satlantas Polres Tanjungpinang sendiri belum menemukannya, kacuali jika masyarakat tidak mengurus dan mengambil motor itu maka itu bisa dikatagorikan 'motor bodong'.

"Tapi belum ada indikasi ke arah situ, kecuali ada laporan ke Polres barulah bisa dikatakan bodong," pungkasnya.

Editor: Udin