Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan Lanjut ke Tingkat Pansus

Pemprov Setujui Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan
Oleh : Ismail
Kamis | 02-11-2017 | 09:14 WIB
bersalaman-usai-paparkan-ranperda-pendidikan.gif Honda-Batam

PKP Developer

Juru bicara inisiator DPRD Kepri, Alexs Guspeneldi usai memaparkan latar belakang dibentuknya RanperdaPendidikan (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemerintah Provinsi Kepri.

Penyampaian Ranperda insiatif DPRD tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna di Balairung Raja Khalid Kantor DPRD Kepri, kawasan Dompak, Rabu (1/11/2017), yang dihadiri lebih dari separuh total anggota DPRD dan kepala OPD Pemprov Kepri.

Juru bicara inisiator Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Alexs Guspeneldi, memaparkan latar belakang dibentuknya Ranperda tersebut menyusul adanya peralihan kewenangan dalam bidang pendidikan yang tertera dalam UU no 23 tahun 2014.

"Oleh karena itu, peralihan kewenangan ini perlu disikapi dengan pembentukan Perda Penyelenggaraan Pendidikan," ungkapnya.

Ranperda yang terdiri dari 16 Bab dan 116 pasal tersebut mengatur beberapa indikator dalam penyelenggaraan pendidikan. Baik pendidikan menengah maupun khusus.

Indikator tersebut antara lain, tentang manajemen pengelolaan pendidkan menengah dan khusus, kurikukum yang juga memuat muatan lokal. Lalu, pemenuhan wewenangan pendidikan lintas daerah, penerbitan izin pendidikan menengah dan khusus yang diselenggarakan masyarakat, bahasa dan sastra, serta Komite Sekolah.

"Selain itu, juga mengatur daya pendidikan, rombel, tenaga pengajar, kurikulum dan komite sekolah," katanya.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, yang juga langsung menyampaikan tanggapan terhadap Ranperda tersebut berpandangan, aturan tentang penyelanggaraan pendidikan itu sangat baik diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Oleh karena itu, pihaknya menyambut dengan baik Ranperda inisiatif yang diusulkan tersebut dilanjutkan untuk dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). Kendati demikian, Gubernur juga memberikan beberapa saran terhadap draft dalam Ranperda tersebut.

"Kami menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidika dibahas di tingkat Pansus," sebutnya.

Dengan demikian, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, langsung memutuskan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan disetujui dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Paripurna pun akan dilanjutkan kembali, pada Jumat (3/11/2017) mendatang dengan agenda pembentukan Pansus.

"Dengan disetujuinya Ranperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk dilanjutkan, maka dengan ini, Paripurna akan dilanjutkan Jumat mendatang dengan agenda pembentukan pansus," tutupnya.

Editor: Udin